Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jangan Cuma Disita, Komisi IV: Kapan Perda Miras Disahkan..?

miminradar-Radar Banjarmasin • Sabtu, 16 November 2019 - 17:36 WIB

BANJARMASIN - Perdagangan minuman beralkohol berkedok rumah makan atau kafe yang tak memiliki izin harus ditindak tegas.

"Saya berharap tempat yang melanggar perda ditutup. Biar efek jera bisa betul-betul dirasakan pemilik dan pengusaha minol tak berizin tersebut," ucap Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi.

Ditambahkannya, menurutnya pihak yang berwewenang menindak harus bersikap lebih tegas. "Jangan hanya penyitaan saja. Seharusnya ada penindakan sesuai kajian hukum kepada oknum pedagang yang mengedarkan ilegal," tegasnya.

Faisal mengapresiasi penertiban penjualan miras liar yang digelar Satpol PP beberapa waktu lalu. Diharapkannya, ditengah kekosongan hukum terkait izin tempat penjualan minol, tak ada pengusaha yang memanfaatkannya.

"Lebih bagus lagi kalau penegak perda berkoordinasi dengan pihak polisi untuk memperketat sweeping peredaran miras tak berizin. Penertiban harus lebih sering," sebut politikus PAN tersebut.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemko. Terkait permintaan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menunda pengesahan Perda tentang Izin Retribusi Tempat Penjualan Minol. Jangan dibiarkan berlarut-larut.

"Padahal dari kawan-kawan pansus dewan menyebut perda itu sudah rampung dan tinggal disahkan. Saya harap ini segera tuntas dan perda minol bisa sempurna," tutupnya.

Selasa (12/11) tadi, tujuh pedagang miras di Banjarmasin dirazia Satpol PP. Ratusan botol miras dengan kadar dibawah lima persen disita. (hid/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Miras #Banua Perda