JAKARTA – Di tengah kurva wabah Covid-19 yang terus menanjak, pemerintah belum berani mengambil keputusan tegas untuk melarang gelombang mudik. Padahal sudah terbukti bahwa salah satu media penularan virus corona adalah pemudik dari Jakarta dan sekitarnya.
Urusan mudik itu menjadi salah satu tema rapat online antara Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemarin (3/4). Di akhir rapat, Ma’ruf mengatakan sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya di tengah wabah Covid-19.
Ridwan Kamil (RK) langsung menyambut baik rencana Ma’ruf Amin itu. ’’Kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih mendengar,’’ katanya. Sebagai pemerintah atau umara RK menuturkan nantinya bisa memperkuat adanya fatwa haram untuk mudik itu dengan kebijakan teknis Pemprov Jawa Barat.
Sementara itu dari MUI belum ada tanggapan spesifik terkait permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk membuat fatwa haram mudik di tengah wabah Covid-19. Sekjen MUI Anwar Abbas menuturkan agama Islam diturunkan Allah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau melakukan suatu Tindakan, maka Tindakan itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan orang lain. ’’Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan la dharara wala dhirara (tidak boleh memadaratkan dan tidak boleh dimadaratkan, Red),’’ katanya.
Lalu bagaimana kaitannya dengan mudik? Anwar mengatakan jika mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka hukumnya mudik boleh-boleh saja. Karena tidak ada mudarat atau kejelekan yang akan muncul.
Tetapi jika mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus ke orang lain. Apalagi virus yang menular itu sangat berbahaya seperti virus corona yang mewabah saat ini. Untuk itu jika yang bersangkutan masih nekat mudik, maka telah melakukan sesuatu yang haram.
’’Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat pandemi wabah corona, ya boleh saja. Bahkan hukumnya wajib,’’ tuturnya. Sebab kalau tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni mengungkapkan bahwa mudik merupakan larangan. ”Dilarang. Dilarang mudik. Pemerintah sudah menetapkan, tapi kan tidak dipaksa,” jelas Doni kemarin (3/4)
Doni mengatakan, larangan lebih mudah pada mereka yang memiliki pekerjaan tetap pada negara seperti PNS, TNI dan Polri, ataupun para karyawan BUMN. Sementara bagi mereka yang memiliki pekerjaan harian, informal, yang tinggal dan bekerja di DKI Jakarta atau kota besar lain dimana penghasilan sudah sulit tidak bisa serta merta langsung dilarang untuk mudik.
”Ini harus ada solusi. Kami berharap setiap Pemda punya skema dan strategi untuk mencarikan solusinya,” kata Doni.
Doni mencontohnya banyak inovasi di tingkat desa yang sampai saat ini sudah banyak kemajuan. Aparatur desa di beberapa desa kata Doni sudah menerapkan aturan bahwa mereka yang mudik pulang kampung siapapun orangnya wajib isolasi mandiri dengan tempat dan fasilitas yang telah disiapkan sebelumnya. Para perangkat desa juga menggunakan Dana Desa untuk mendukung langkah-langkah ini. “Kalau semua Kepala Desa berpikir seperti ini, maka penyebaran bisa dicegah,” jelasnya.
Meski demikian, Doni tetap menegaskan bahwa kesadaran dari masing-masing warga masyarakat jauh lebih penting. Harus disadari bahwa mudik jika ceroboh bisa membahayakan keluarga di rumah.
Kalau kita sudah sadar pemerintah tidak melarang pun, otomatis kita tidak mudik. “Kalau semuanya sadar, tanpa dilarang pemerintah pun tidak usah mudik,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Idham Aziz turut melarang semua anggota Polri dan PNS di lingkungan Korps Bhayangkara untuk mudik. Dalam telegram nomor ST/1083/IV/KEP/2020 tertanggal 3 April terdapat empat poin pengaturan. Poin pertama merupakan larangan mudik.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan bahwa larangan mudik tidak hanya untuk anggota dan PNS Polri, tapi lebih luas juga untuk keluarganya. "Tidak keluar Kota atau mudik," paparnya.
Bahkan dalam salah satu poin dalam telegram juga menginstruksikan anggota Polri membantu meringankan beban tetangganya atau masyarakat sekitar. "PNS di Polri juga harus bantu," tegasnya.
Bagian lain, Polri juga makin selektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka kasus. Kapolri Jenderal Idham Aziz menuturkan bahwa terkait kebijakan penahanan, sejak awal telah diinstruksikan untuk selektif. "Ini berhubungan dengan Saya tamping," paparnya.
Selektif dalam menahan dapat diartikan bahwa menahan hanya menjadi langkah akhir. Bila keadaan sangat membutuhkan penahanan. "Kalau tidak jangan ditahan," terang Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Kebijakan selektif itu dapat terlibat dari penahanan terhadap tersangka kasus hoax virus corona. Dari puluhan kasus hanya ada satu orang tersangka yang ditahan. "Itu kebijakan dari penyidik, karena mungkin bisa melarikan diri," terang Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa untuk meniadakan mudik merupakan hal yang sulit. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan. Bahkan sejak pemudik berada di daerah asal. Artinya, pemantauan dilakukan sejak di Jakarta. ”DKI Jakarta saja dulu karena episentrumnya di sini,” ujarnya.
Rapid test di Jakarta harus digencarkan. Jangkauannya menurut Edy harus lebih luas. Sehingga dapat terpantau bagaimana kondisi calon pemudik.
Selain itu harus ada jejaring yang kuat dari pemerintah daerah. Penguatan hingga pejabat kelurahan atau tingkat rukun warga menurutnya harus dilakukan. Puskesmas digerakkan untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan. Pemudik yang risiko terpapar harus diisolasi mandiri di rumah. ”Ada tim tingkat desa yang mengawasi isolasi tersebut,”tuturnya.
Untuk antisipasi lebih lanjut, pemerintah pusat harus memastikan APD dan alat tes di daerah tercukupi. Dia mendapat keluhan bahwa APD kurang sehingga tenaga medis menggunakan APD seadanya.
Pakar hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan bahwa pemerintah telah fokus menggunakan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal itu dilihat dengan adanya wacana adalah kriteria pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sayangnya belum ada aturan turunan yang lebih detil mengatur teknis menjalankan undang-undang tersebut. ”Yang ditunggu masyarakat adalah aturan PSBB,” ungkapnya.
PSBB menurutnya akan ada pelarangan pergerakan orang ke daerah lain. Jika hal ini diterapkan, maka secara otomatis ada larangan untuk mudik. Jika yang digunakan adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, maka ada pasal yang bisa mengatur hukuman bagi mereka yang melanggar atau menghalangi karantina. Mudik bisa diartikan sebagai salah satu pelanggaran kekarantinaan.
Pengamat menegaskan perlu adanya peraturan resmi tentang larangan mudik. Tidak bisa hanya bersifat imbauan saja. Praktisi hukum Universitas Jayabaya Ricky Vinando menilai bahwa imbauan saja tidak efektif karena sarana perhubungan di lapangan seperti terminal, bandara, maupun pelabuhan masih beroperasi seperti biasa.
Ricky menyatakan syarat untuk menerbitkan Perppu terkait larangan mudik sudah memenuhi syarat dengan keadaan genting saat ini. "Salah satu kegawatan itu buktinya pernyataan Presiden beberapa hari lalu yang mengatakan sudah 14 ribu orang yang mudik. Sekarang pasti sudah lebih dari 14 ribu, bagaimana jika jalur darat, laut, dan udara tidak ditutup," jelasnya kemarin.
Perppu tersebut, lanjut dia, perlu menegaskan tentang operasional sarana perhubungan. Bahwa jalur darat, laut, dan udara harus ditutup sementara. Ricky mengakui bahwa ini akan berdampak pada sektor bisnis transportasi yang tanpa penutupan saja sudah lesu.
Dia menyarankan agar Perppu itu juga mengakomodasi para pengusaha transportasi yang bakal terdampak penutupan jalur darat, laut, dan udara. Bisa dengan keringanan atau pembebasan pajak selama kurun waktu tertentu.
Selain itu, Perppu juga diharapkan bisa mengatur status force majeur atau keadaan memaksa yang bisa meringankan beban tunggakan kredit dan bunga pengusaha angkutan. Rikcy menegaskan ini merupakan opsi terakhir untuk bisa menekan perpindahan manusia dari satu daerah ke daerah lain selama masa penanggulangan pandemi Covid-19.
Dari sisi ekonomi, ekonom Bank Permata Josua Pardede mendorong masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah terkait larangan mudik. Menurut dia, implementasi stimulus fiskal maupun moneter yang dibuat pemerintah tidak akan berjalan lancar tanpa pembatasan mobilitas manusia.
Pemerintah telah menyiapkan stimulus hingga Rp 405 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 75 triliun akan digunakan untuk menambah anggaran kesehatan, Rp 110 triliun untuk safety net, dan sisanya sebagai program pemulihan perekonomian.
“Sebab, pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain merupakan fasilitas menularnya virus Covid-19,” ujar Josua melalui pesan singkat.
Pembatasan mobilitas manusia secara masif dapat mempercepat berhentinya wabah. Meski, Josua mengakui pembatasan tersebut akan berdampak negatif terhadap perekonomian jangka pendek. Aktivitas ekonomi akan sangat terbatas.
“Meski begitu, efek stimulus akan terasa di jangka menengah. Dengan pembatasan itu, pemulihan ekonomi akan lebih cepat pasca pandemi. Perkiraan sekitar akhir kuartal III hingga kuartal IV,” urainya. Maka dari itu, kebijakan pembatasan mobilitas atau darurat sipil sebagai komplementer dari kebijakan stimulus yang sudah terlebih dahulu akan diberikan.
Soal Jumatan, MUI Akan Bahas Lagi
SEMENTARA ITU, Kemarin adalah Jumat kedua ditiadakannya salat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, demikian juga di sejumlah masjid di Kota Banjarmasin. Meski demikian, masih banyak jemaah yang datang.
Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin tetap patuh dengan imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Kalsel, yakni meniadakan salat Jumat dengan menggantinya dengan Salat Zuhur.
Sekretaris MUI Kalsel, Fadli Mansoer mengatakan, imbauan yang dikeluarkan sepekan lalu masih diberlakukan. Meski demikian, diungkapkannya dalam waktu dekat akan ada rapat membahas perkembangan pandemic Covid-19 di Kalsel yang berdampak terhadap kegiatan keagamaan.
“Kami (MUI Kalsel) akan rapat dalam waktu dekat untuk mengeluarkan imbauan terbaru. Kalau tidak Senin, atau Selasa mendatang,” ujar Fadli kemarin.
Dia sendiri sudah memiliki gagasan yang akan disampaikan saat rapat nanti terkait kondisi saat ini. Meski imbauan MUI Kalsel sebelumnya dipatuhi, namun di sisi lain sebutnya ada saja daerah yang tak terpapar atau dapat dikatakan aman dari ancaman Covid-19.
Khususnya masjid-masjid yang berada di pedesaan atau pinggiran bahkan di pedalaman yang interaksi sosialnya homogen.
“Makanya saya sangat mengharapkan pemerintah mengeluarkan keterangan zona daerah yang dianggap rawan. Sehingga daerah yang zonanya aman, masih bisa melakukan salat Jumat. Ini juga imbauan bukan pelarangan,” cetusnya.
Meski nantinya tetap menjalankan salat Jumat. Namun terangnya, semua jemaah harus mengikuti standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti disediakannya tempat cuci tangan dan memeriksa suhu badan.
Dalam rapat nanti dia berjanji akan menyampaikan saran lain, yakni ketika masjid yang berada di pinggiran atau pedalaman menggelar salat Jumat, maka jemaah tersebut harus pakai masker, membawa sajadah sendiri dari rumah, termasuk berjarak saat pelaksanaan ibadah.
“Kalau perlu membawa plastik untuk sandal agar tak terjadi kerumunan. Yang paling penting mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah,” sarannya.
Selain itu, dia juga akan menyampaikan ketika pelaksanaan salat Jumat dijalankan, para khatib untuk tidak lama-lama saat ceramah. Termasuk ayat yang dibaca oleh imam agar tak panjang-panjang.
“Semua ini bisa dilakukan ketika adanya data dari pemerintah terkait zona-zona yang aman. Sehingga dapat dipetakan dan mendeteksi. Kalau zona merah atau berbahaya, imbauan tetap agar meniadakan dulu salat Jumat,” imbuhnya seraya mengharapkan ada masukan lain dari anggota rapat nanti.
Di sisi lain, Fadli sangat mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah, dewan masjid bahkan pengusaha di Kalsel untuk menyediakan tandon air bersih untuk cuci tangan di depan tempat ibadah. Saat ini tandon sudah ada di Masjid Raya Sabilal Muhtadin. “Semoga saja status tanggap darurat turun menjadi siaga darurat, sehingga kegiatan keagamaan kembali seperti semula,” tandasnya. (wan/tau/idr/lyn/deb/han/mof/bin)
Editor : berry-Beri Mardiansyah