Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Kota Ini, Pesantren Masih Dilarang Buka

izak-Indra Zakaria • Senin, 22 Juni 2020 - 12:59 WIB
Photo
Photo

BANJARBARU - Menuju era new normal, sejumlah pesantren di Jawa mulai melaksanakan proses belajar-mengajar di pondok. Berbeda dengan di Banjarbaru, semua ponpes masih menutup rapat pagar mereka. Lantaran, belum ada izin dari pemerintah daerah.

Ponpes Darul Ilmi Banjarbaru misalnya, hingga kini mereka belum tahu kapan menyuruh santri masuk. Karena, masih menunggu arahan dari Pemko Banjarbaru dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarbaru.

"Iya, untuk pondok-pondok di Banjarbaru memang belum ada kepastian kapan santri-santri disuruh masuk lagi. Sebab, masih menunggu arahan pemkot," kata Wakil Kepala Sekolah Mualimin Ponpes Darul Ilmi, Amrullah Abdan.

Selain menunggu arahan dari pemerintah, dia menyampaikan bahwa ponpes juga masih melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Banjarbaru. "Karena kita harus memastikan, santri aman ketika kembali ke pondok," ucapnya.

Secara terpisah, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani selaku Ketua Gugus Tugas P2 Covid-19 Banjarbaru menyampaikan, ponpes belum bisa membuka aktivitas belajar di pondok dikarenakan Kota Banjarbaru masih zona merah Covid-19. "Kita tunggu sampai kondisi mulai aman, untuk proses belajar mengajar di ponpes," bebernya.

Hal senada disampaikan, Wakil Ketua Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru Letkol Arm Siswo Budiarto. Dia mengungkapkan, kondisi saat ini belum memungkinkan bagi ponpes untuk menerima santri kembali mondok.

"Ponpes memang ada yang pengen buka. Tapi, sudah kami infokan ada surat dari Kemenag bahwa saat ini belum memungkinkan," katanya.

Dandim 1006/Martapura ini menyampaikan, gugus tugas masih akan melihat perkembangan Covid-19 di Banjarbaru. "Kita lihat sampai tahun ajaran baru dimulai, bagaimana situasinya. Kalau memang tren kasus menurun, ponpes mungkin boleh buka. Tapi, harus menerapkan protokol kesehatan yang baik," bebernya.

Kasus Covid-19 di Banjarbaru sendiri akhir-akhir ini masih terus mengalami peningkatan. Bahkan, Kamis (18/6) tadi mencatatkan rekor kasus Covid-19 harian tertinggi.

Berdasarkan data yang diumumkan Gugus Tugas P2 Covid-19 Kota Banjarbaru, tercatat ada penambahan 18 pasien positif pada hari itu. Angka ini menjadi yang tertinggi, sejak kasus pertama diumumkan.

Juru Bicara Gugus Tugas P2 Covid-19 Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengungkapkan, dengan penambahan 18 kasus, membuat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Banjarbaru per 18 Juni melonjak menjadi 145 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarbaru ini merincikan, dari jumlah 145 pasien, 99 di antaranya sedang dirawat. Sedangkan, 34 lainnya dinyatakan sembuh dan 4 drop out. "Sementara yang meninggal dunia menjadi 8 orang. Karena, ada tambahan dua orang, " rincinya.

Banyaknya tambahan kasus, menurutnya harus menjadi perhatian masyarakat, bahwa penyebaran virus corona sangat cepat. "Jadi kita harus meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, dengan menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Protokol kesehatan yang dia maksud: selalu pakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan menjalankan prilaku hidup bersih dan sehat.

Di kota santri Martapura, keinginan sejumlah pesantren untuk memulai proses belajar-mengajar juga terhambat. Gugus Tugas Banjar masih belum memberikan rekomendasi kegiatan belajar di pesantren.

Alasan gugus tugas adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Banjar yang ditetapkan Bupati Banjar Nomor 188.45/182/KUM/2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mendengar pertimbangan keamanan kesehatan dari Ahli Epidemiologi dan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Banjar. Kesepakatan bersama melibatkan Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Sekda Banjar, Kapolres, Dandim, Kajari, dan Kadis Kesehatan.

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat kepada pengelola, ketua yayasan penyelenggara pendidikan untuk penundaan kegiatan olahraga, budaya, dan akademik.

Sekda Banjar HM Hilman mengatakan penyelenggaraan pendidikan, administrasi dan akademik tetap dilakukan menggunakan sarana daring. Gugus tugas ujarnya akan menindak lembaga pendidikan yang berani melanggar penundaan tersebut. Saksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak wajib memiliki rekomendasi dari gugus tugas," ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banjar Diauddin menyatakan, Banjar masih berstatus zona merah dan penyebaran kasus terus bertambah. Gugus tugas belum memberikan restu lembaga pendidikan memulai kegiatan tatap muka. Pesantren sangat sulit menerapkan physical distancing selama proses pembelajaran. Ruang asrama dan belajar santri biasanya tidak seimbang dengan pengguna ruangan.

Belum ada jaminan sarana seperti yang tertera di protokol kesehatan. "Semua orang tua santri pasti khawatir ketika mengantar anaknya ke pondok. Siapa yang bisa menjamin mereka tidak tertular. Mereka memohon pondok tidak buru-buru memulai kegiatan belajar. Nanti ada lagi pembicaraan ketika semua sekolah sudah siap," ungkap Diauddin.

Tidak saja Pondok, sekolah negeri yang dikelola Dinas Pendidikan juga memperpanjang masa libur sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Banjar Maidi Armansyah menjelaskan, libur sekolah berakhir 27 Juni 2020. lalu dilanjutkan libur semester genap dari 29 sampai 11 Juli 2020. Direncanakan, tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Tanggal itu belum final. Semuanya mencermati perkembangan terakhir penyebaran covid-19 di Kabupaten Banjar.

Penundaan awal belajar disepakati juga oleh Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darussalam KH Muhammad Husin dan Pimpinan Umum Darussalam KH Hasanuddin HB. Darussalam semestinya memulai tahun ajaran baru pada 11 Juni 2020, namun semua diminta menunggu pengumuman lanjutan pada 13 Juli 2020.(ris/mam/ran/ema)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Banua Pendidikan