Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp61,8 miliar, yang Melanggar Bisa Dibatalkan Sebagai Paslon

miminradar-Radar Banjarmasin • Senin, 28 September 2020 - 19:38 WIB
ATUR DANA KAMPANYE: Kandidat yang akan berlaga di Pilgub Kalsel 2020 saat pembagian nomor urut. KPU Mempersyaratkan dana kampanye tak boleh lebih dari Rp61,8 miliar. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
ATUR DANA KAMPANYE: Kandidat yang akan berlaga di Pilgub Kalsel 2020 saat pembagian nomor urut. KPU Mempersyaratkan dana kampanye tak boleh lebih dari Rp61,8 miliar. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Penggunaan dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibatasi aturan. Kandidat bisa dicoret atau dibatalkan sebagai calon kepala daerah jika memiliki biaya kampanye melebihi dari Rp61,8 miliar. 

“Aturannya jelas, di PKPU 5 tahun 2017 pasal 12 ayat 4. Di mana pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” ujar Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin kemarin.

Dia menerangkan, patokan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis serta manajemen kampanye. “Setelah dikoordinasikan dengan pasangan calon, nilainya sebesar Rp61,8 miliar lebih. Selama masa kampanye, pasangan calon tak boleh melebihi nilai itu dana kampanye nya,” paparnya.

Pengeluaran dana kampanye ini akan dilaporkan pasangan calon secara periodik ke KPU Kalsel. Laporan penggunaan awal akan disampaikan pasangan calon pada 31 Oktober mendatang. “Pertengangan tahapan kampanye, seluruh pengeluaran dana kampanye pasangan calon harus dilaporkan, tak boleh tidak,” tegasnya.

Pada 31 Oktober itu juga, selain laporan pengeluaran dana kampanye, pasangan calon juga harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak lain. “Penerimaan atau sumbangan dana kampanye ini juga harus dilaporkan,” sebutnya.

Untuk diketahui, pasangan calon juga diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak luar. Namun nilainya pun dibatasi. Untuk pihak perseorangan sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp75 juta. Sedangkan dari badan hukum swasta, nilainya maksimal Rp750 juta. “Ini juga tak boleh lebih, ada batasan maksimalnya,” tambah mantan komisioner KPU Kotabaru itu.

Sumbangan dana kampanye sendiri tak hanya bersumber dari kocek pribadi kandidat dan pihak luar. Juga diperoleh dari sumbangan partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Sementara, dari laporan awal dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dibuktikan dengan pembukaan rekening awal, nilainya sama yakni Rp10 juta.

“Kedua kandidat sama-sama menyetorkan Rp10 juta ketika menyerahkan rekening bersama lalu. Kami yakin seiring berjalan nilainya akan terus bertambah. Nanti pertengahan masa kampanye kelihatan. Termasuk siapa saja yang menyumbang,” ujar Zazin. (mof/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Pilkada 2020 #Banua Politik Kampanye