BANJARMASIN - Stiker bahan kampanye pasangan calon kepala daerah banyak yang terpasang di luar aturan. Salah satunya di kaca mobil jenis one way vision.
Padahal dalam aturan PKPU, bahan kampanye stiker yang boleh dicetak dan dipasang oleh pasangan calon, ukurannya tak boleh melebihi 10 cm x 5 cm. Itu artinya, memasang di luar ketentuan tersebut melanggar aturan. “
Komisioner KPU Edy Ariansyah mengatakan stiker one way vision yang masih marak terpasang saat ini tak ada aturan di PKPU. Termasuk branding mobil yang menempel foto pasangan calon. “Tak ada di aturan terkait one way vision termasuk branding itu,” tukasnya.
Menurutnya, branding ini bisa ditindak melalui aturan lalu lintas jika mengganggu pengguna jalan. Termasuk apakah diperbolehkan mengubah warna atau memasang stiker di kaca mobil. “Ini memang harus diselaraskan dengan aturan perundang-undangan yang lain. Yang pasti tak ada aturan soal one way vision,” tambahnya.
Saat ini stiker one way vision bahkan ada yang terpasang di mobil milik pemerintah daerah, biasanya poster yang dipasang adalah poster petahana. “Tak ada ditentukan branding mobil di PKPU kami hanya memberi imbauan untuk tak memasang yang di luar aturan. Untuk penindakan ada lembaga yang lain,” kata Edy.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap stiker one way vision yang marak terpasang saat ini. “Termasuk branding mobil yang memasang foto pasangan calon,” tegas Yasar di sela rapat koordinasi peraturan dan hukum Pilkada 2020 di Best Western Hotel Banjarmasin kemarin.
Diungkapkannya, pihaknya baru-baru ini menggelar koordinasi dengan Forkompinda soal one way dan branding mobil ini. Meski tak ada aturan di PKPU, soal stiker one way dan branding ini disepakati masuk dalam SK perubahan pemasangan alat peraga. “Namun, jumlah dan dimensinya tetap mengacu PKPU,” jelasnya.
Di kesepakatan itu sebutnya, one way dan branding yang boleh dipasang hanya boleh dipasang di kendaraan pengurus partai politik pengusung dan LO. “Selain itu tak diperbolehkan. Apalagi di angkutan umum,” tegasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati organda agar melepas stiker one way yang banyak terpasang di angkutan umum. “One way maupun branding di kendaraan milik pemerintah daerah juga tak boleh harus dilucuti,” tandas Yasar. (mof/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin