BATULICIN – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I bersama Dinas Pertanian Tanah Bumbu melakukan pemusnahkan 20 kilogram daging kuda segar asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Daging tersebut tanpa dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pemusnahan dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan di Jalan Arjuna, Kecamatan Batulicin. Terpantau, daging kuda yang sudah mengeras karena membeku dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam alat incenerator.
Menurut Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Lulus Riyanto, daging segar itu diamankan saat pemeriksaan terhadap penumpang dan angkutan kapal motor penyeberangan (KMP) Awu-Awu yang sandar di Pelabuhan PT ASDP Feri Cabang Batulicin, 4 April 2021 lalu.
“Tujuan pemusnahan adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat dalam menggunakan atau mengkonsumsi makanan yang dikirim ke daerah lain. Dan dalam hal ini kita di Batulicin,” kata Lulus.
Ia mengatakan, pemusnahan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait karantina pertanian dan hewan. “Semua barang sebelum dikirim harus melalui proses karantina. Ini perlu diketahui masyarakat. Karena apabila tidak memiliki dokumen, maka akan ditahan dan bahkan disanksi pidana,” tandasnya.
Terkait daging kuda yang dimusnahkan, adalah bentuk pengawasan dan perlindungan agar semua yang masuk ke daerah Kalsel, dalam keadaan aman dan tidak berpenyakit. “Barang tersebut diamankan Balai Karantina Pertanian, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen pengiriman dari Balai Karantina di Barru,” pungkasnya. (diskominfo/zal/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria