BANJARMASIN - Sebanyak 40 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi PPKM, kemarin (19/8).
Razia digelar di Bundaran Kayu Tangi, Jalan Hasan Basry, Banjarmasin Utara.
Rata-rata karena tak mengenakan masker standar, atau bahkan sama sekali tidak memakai masker.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Putra Perdana merincikan, 20 pelanggar mendapat teguran lisan. Separuhnya lagi teguran tertulis.
“Alasannya klasik, kelupaan membawa masker,” kata Indra. Setelah ditegur, mereka diberikan masker gratis.
“Jadi kami berikan edukasi. Sebelum melanjutkan perjalanan, mereka dikasih masker,” tambahnya.
Diingatkannya, bukan hanya angka kasus COVID-19 yang bertambah, tingkat kematian juga. Jadi masyarakat jangan menganggap remeh pandemi.
Operasi ini dikawal petugas gabungan dari Polsek Utara, Kodim 1007/Banjarmasin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Selama tiga hari sampai besok (21/8), penjagaan di perbatasan kota akan diperketat.
Sebelumnya, Rabu (18/8) malam, digelar penyekatan di gerbang kota di Jalan Ahmad Yani kilometer 6.
“Akan ada jam malam. Tepat jam 9 malam lampu jalan dimatikan. Sama seperti PSBB. Bedanya, ada pemeriksaan sertifikat vaksinasi. Intinya, kalau tak ada keperluan darurat, cuma main-main, jangan ke Banjarmasin. Nanti disuruh putar balik,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan. (lan/fud/ema)