Melewati empat zaman wali kota, bagi pemko, Banjarmasin Trade Center (BTC) adalah masalah aset yang pelik. Bagi warga sekitar, itu gedung hantu.
****
BANJARMASIN – Sengketa gedung di seberang Terminal Pal Enam itu akhirnya tuntas. Penggugat PT Govindo Utama menang di pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemko untuk menerbitkan HGB (hak guna bangunan) BTC.
Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Dolly Syahbana menyatakan, rekomendasi HGB BTC akan diproses.
“Kami akan buat kesepakatan atau akta perdamaian dahulu. Setelah itu baru diproses HGB-nya. Lalu penandatanganan kerja sama selama 30 tahun (bersama pihak ketiga),” jelasnya kemarin (3/9).
Ini kabar baik. Mangkrak sepanjang zaman tiga wali kota, BTC seolah-olah tak tersentuh. Dirobohkan tak bisa, dibiarkan menjadi kumuh.
Ditekankan Dolly, pemko meminta agar BTC beroperasi agar tak berlarut-larut dalam keadaan terbengkalai.
Artinya, BTC harus benar-benar menjadi pusat perdagangan baru di batas kota, sesuai perjanjian antara pemko dan pihak ketiga.
"Sejak awal perjanjian memang begitu. Pusat perdagangan yang seperti apa? Nanti dijelaskan dalam surat perjanjian kerja samanya," tambah Dolly.
Ditanya apa yang didapat pemko, Dolly mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, bahwa setiap tahun ada keuntungan yang wajib disetorkan ke kas daerah.
“Lalu, di sekitar lokasi ada ruang publik yang bisa digunakan pemko,” sambungnya. Misalkan seperti ruang terbuka hijau alias taman.
Ia menekankan, kewajiban pemko hanya mengeluarkan sertifikat HGB. Jadi yang membenahi dan membuka BTC adalah PT Govindo.
“Ke depan, tinggal yang membangun BTC yang menggunakannya,” tegasnya.
Termasuk masalah di sekitar BTC. Seperti menertibkan kios-kios yang merubung BTC.
“Kalau sudah dikerjasamakan, artinya kewenangan pihak pembangun. Tapi mereka tentu boleh meminta bantuan ke Satpol PP untuk penertibannya,” jelasnya.
Dalam pandangannya, masalah kios, warung dan loket tiket bus itu bukan tanpa solusi. Sebab, di dalam terminal sudah dibangun deretan kios yang lebih layak.
Persoalannya hanya belum difungsikan dengan maksimal. “Jadi lahannya sudah tersedia,” tutupnya.
Radar Banjarmasin kemudian coba mengkonfirmasi ke Sardjono, salah seorang anggota direksi PT Govindo. Sampai berita ini ditulis, permintaan wawancara yang dikirimkan via WhatsApp tak dibalas.
Kandang Ayam dan Cerita Hantu
KEMARIN (3/9) siang, Radar Banjarmasin mengunjungi Banjarmasin Trade Center (BTC). Kondisinya memang memprihatinkan.
Dikelilingi semak belukar. Cat temboknya sudah memudar. Di teras depan, banyak kandang berisi ayam.
Rolling door-nya tampak berkarat. Meski dililit rantai bergembok, salah satu pintu tampak terbuka lebar.
Menengok ke bagian atas gedung, banyak kaca jendela yang sudah pecah.
"Setahu saya, bangunan itu memang tidak pernah dijaga. Karena memang tak ada isinya," ucap Lati, penghuni salah satu kios di depan BTC.
Saking lamanya gedung itu dibiarkan kosong, perempuan itu kerap mendengar cerita horor.
"Ada yang bercerita pernah melihat sosok wanita berambut panjang. Ada pula yang pernah mendengar bunyi lonceng dari dalam situ. Macam-macam lah,” ujarnya sangsi.
“Tapi kalau saya, selama di sini tak pernah mendengar atau melihat hal-hal aneh dari bangunan itu," tuntasnya.
Tanah BTC tercatat sebagai aset pemko. Sementara gedung di atasnya dimiliki PT Govindo Utama yang dibangun pada zaman almarhum Sofyan Arpan, wali kota periode 1999-2004.
Perlu diketahui, PT Govindo dimiliki oleh Dicky Gunawan, bos Duta Mall.
Latar belakang kasus, saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan, terminal yang dibangun Pemko Banjarmasin itu otomatis diambil alih Pemprov Kalsel.
PT Govindo menyatakan, BTC berada di luar terminal. Jadi semestinya bukan termasuk aset kota yang diambil alih provinsi. (war/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin