Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ini 25 Aturan yang Berubah di PPKM Level 2 Banjarbaru

berry-Beri Mardiansyah • 2021-10-06 09:42:38
KETERANGAN PERSS: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru saat memberi keterangan Perss. | Foto: doc
KETERANGAN PERSS: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru saat memberi keterangan Perss. | Foto: doc

BANJARBARU - Turunnya status level PPKM di Kota Banjarbaru bak angin segar bagi banyak masyarakat, khususnya para pengusaha. Mengingat di level ini, pengetatan secara bertahap dibuka dan lebih longgar.

Forkopimda Kota Banjarbaru baru saja menerbitkan surat instruksi bersama dengan nomor 180/9/KUM/2021. Isinya yakni menjelaskan soal ketentuan-ketentuan baru terkait aturan di PPKM Level 2.

Dalam instruksi tersebut, ada banyak terjadi perubahan pengetatan. Yang mana total terdapat 25 poin aturan yang diberlakukan. Meski tak seketika dibuka keseluruhan, namun kelonggaran banyak ditetapkan.

Ditilik dari instruksi yang diedarkan, bahwa hal-hal krusial yang kerap disayangkan dibatasi kini sudah dibuka. Semisal hajatan dan resepsi sudah diperbolehkan digelar dengan kapasitas maksimum 50 persen.

Selain resepsi, hal lain yang juga kini diperbolehkan beroperasi adalah bioskop. Di aturan teranyar, bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimum 50 persen serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, jam operasional kafe yang selama ini kerap dikeluhkan pengusaha kafe turut diperlonggar. Yang mana kafe mulai diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Yang juga banyak dinantikan masyarakat, kini event atau acara juga sudah boleh dihelat dibandingkan sebelumnya yang sempat dilarang tegas digelar. Pelaksanaan event atau acara juga maksimum 50 persen serta menerapkan prokes.

"Alhamdulillah sudah bisa banyak yang buka, tentu ini sangat menggembirakan meski tidak bisa sepenuhnya 100 persen, tetapi tak apa ini sudah sangat bagus dari sebelumnya," kata Aulia, warga Banjarbaru.

Sementara, Fauzi salah seorang pengusaha kafe juga sangat bersyukur dengan aturan terbaru. Ini diakuinya jadi angin segar untuk memulihkan perekonomian yang hampir dua bulan terakhir terpuruk.

"Semoga ini tidak berubah lagi, karena jujur pembatasan operasional sangat berdampak kepada pendapatan kita sedangkan beban pengeluaran terus jalan, ada karyawan, bahan baku dan juga sewa ruko," curhat Fauzi. (rvn/ij/bin)

 

Berikut 25 poin aturan yang berubah di PPKM Level 2 Kota Banjarbaru sesuai Instruksi Forkopimda Kota Banjarbaru.

 

1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen. Work Form Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

 2. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau pembelajaraan jarak jauh.

 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non

penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work Frome Office (WFO).

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya,

petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan

air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.

 4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

 5. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.

 6.Bioskop yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minum dalam area bioskop dengan penerapan protokol Kesehatan ketat.

 7. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

 8. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan

 9. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50  persen sampai dengan pukul 21.00 Wita.

 10. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul

21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

 11. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

 12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak 2 orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

 13. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan maksimal pengunjung 50 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

 14. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.

15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 21.00 Wita kecuali hari Minggu Tutup.

16. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50 persen  dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

17. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 Wita

18. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.

19. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

20. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

21. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus menunjukan kartu vaksin ( minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

22. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.

23. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

24. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.

25. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANGKAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373.

Editor : berry-Beri Mardiansyah
#Banua Covid-19 Corona