Kamis (23/3), DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna. Agendanya istimewa, membahas pemindahan ibu kota provinsi. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sangat mengharapkan dukungan dari DPRD. “Kita tunggu. Mudah-mudahan suara DPRD bulat dalam mendukung pemko untuk menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kalimantan Selatan, pada pasal 4 disebutkan, ibu kota bertempat di Banjarbaru, bukan Banjarmasin.
Merasa tak pernah diajak berkonsultasi, Ibnu menyatakan, pemko akan mengajukan hak uji materi atas UU yang disahkan DPR pada pertengahan Februari itu. Sebelum DPRD mengeluarkan pernyataan sikap, semua fraksi akan diberikan kesempatan menyampaikan pandangannya.
Andaikan DPRD ternyata menerima saja pemindahan ibu kota tersebut, Ibnu menjamin, pemko takkan mundur.
Namun, alangkah baiknya jika mendapat dukungan dari eksekutif.
“Selain aspek sejarah, kami juga menyoroti proses. Tentang tahapan-tahapan pembahasan RUU yang tidak dilalui,” tutup mantan anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut. Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan, selama ini penolakan hanya disampaikan oleh individu-individu legislator.
Menolak atau menerima, pengambilan keputusan memerlukan terpenuhinya kuorum 50 plus 1 dari peserta paripurna. Selain pemko, Forum Kota Banjarmasin (FKB) menunjuk Borneo Law Firm sebagai kuasa hukumnya untuk menempuh judicial review serupa. (war/at/fud)
Editor : izak-Indra Zakaria