Warga Banjarmasin Masih BAB di Sungai, Jadi Sumber Pencemar
izak-Indra Zakaria• 2022-08-17 13:15:21
PENCEMARAN: Di Banjarmasin, masih banyak warga yang menjadikan sungai sebagai tempat buang air besar (BAB). FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
Banyak sungai di Banjarmasin kurang terawat dan tercemar. Jika dibiarkan menjadi bahaya besar. Apalagi, sebagian warga masih memanfaatkan untuk air minum.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, meminta kepada Pemko untuk mengantisipasinya bersama pemerintah kabupaten lain di Kalsel. Aturan harus ditegakkan.
“Pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan terhadap siapapun yang melakukan tindakan atau perbuatan yang bisa mencemari sungai,” ujarnya, Selasa (16/8).
Dikatakan, untuk menjaga dan memelihara kebersihan sungai agar tidak tercemar, Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai, kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam payung hukum ini, setiap orang dilarang membuat atau mendirikan bangunan di atas sempadan sungai, membuang limbah dan sampah. Bahkan mengambil sesuatu dari sungai menggunakan bahan peledak yang dapat merusak kehidupan biodata atau menyebabkan tercemarnya air sungai.
Bukan hanya menjelaskan larangan saja, tapi juga sanksi hukum bagi pelanggar. Sanksinya tidak main-main, kurungan penjara dan denda.
“Pelanggaran diancam hukuman 6 (enam) bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.
Dijelaskan, pencemaran sungai hingga berdampak menurunnya kualitas air dikarenakan berbagai sebab. Tapi secara umum, karena masih minimnya kesadaran warga menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, termasuk sungai.
Hasil penelitian, mayoritas pencemaran air sungai di Banjarmasin disebabkan logam berat oleh aktivitas pertambangan di daerah hulu. Seperti Sungai Barito dan Sungai Martapura. Sedangkan pencemaran akibat bakteri ecoli, salah satunya karena masih banyak warga buang air besar (BAB) di sungai. Ia mengingatkan, kualitas air sungai yang tercemar tidak boleh dikonsumsi karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
Mengantisipasi masalah itu, ia mengingatkan, selain pentingnya penegakan aturan, juga meminta agar SKPD terkait berupaya untuk meminimalisir dan mengatasi pencemaran sungai.
“Dinas terus meningkatkan program penghapusan jamban di sepanjang sungai dan menggantinya dengan jamban komunal,” pungkas Aliansyah. (gmp)