RAPAT: DPRD Banjarbaru saat menggelar rapat dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel dan SKPD lain, Rabu (4/1). Mereka membahas aktivitas pertambangan di Banjarbaru. | FOTO: DPRD BANJARBARU
DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat dengan DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (4/1). Mereka melaporkan ada sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kota ini.
“Mengapa ke DPRD Provinsi? Karena terkait izin ini ranahnya provinsi,” kata Ahmad Nur Irsan Finazli, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Banjarbaru.
Sebelum ke provinsi, DPRD Banjarbaru sudah melakukan sidak langsung ke lokasi tambang di Kecamatan Cempaka. Irsan mengatakan, ditemukan aktivitas pertambangan yang disinyalir ilegal di sana.
Tak tanggung-tanggung, ada empat lokasi. Yakni, tambang tanah uruk di Kelurahan Cempaka, tambang pasir di lahan perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Tiung, tambang batu bara di samping Puskesmas Cempaka, serta tambang batu bara di Pulau Bahantu Kelurahan Cempaka.
Irsan menyayangkan ada tambang di kota ini, padahal sesuai Perda RTRW Provinsi Kalsel dan Kota Banjarbaru, Banjarbaru menjadi satu dari tiga wilayah di Banua yang tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Demikian juga, Banjarmasin dan Batola.
“Jadi kalau masih ada tambang, berarti ilegal. Banjarbaru ‘kan sudah ditunjuk jadi ibu kota provinsi. Jadi harus benar-benar dijaga,” imbuh Legislator PKS itu.
Karena melanggar aturan, Irsan mengatakan perlu penataan kembali demi kebaikan alam di Banjarbaru. Selain wilayah Banjarbaru yang terbilang kecil, daerah pegunungan atau perbukitan pun hanya ada di Cempaka. “Itu menjadi cadangan. Hutan ‘kan sebagai penyimpanan air dan keseimbangan,” jelasnya.
Seharusnya, ujar Irsan, sewaktu hujan dan kemarau, tempat itu dapat menjadi penampung dan penghasil air. Namun ia mempertanyakan bagaimana kondisi belakang ini.
“Ketika hujan malah kebanjiran, ketika kemarau malah kekeringan. Itu harus jadi perhatian provinsi,” paparnya.
DPRD Banjarbaru turut meminta rekomendasi kepada provinsi untuk membuat tim penataan. Agar aktivitas pertambangan di Banjarbaru tidak boleh dilanjutkan. “Perda yang ada ini harus ditegakkan. Ini juga menjadi tindaklanjut provinsi menangani aktivitas pertambangan itu,” tegasnya.
Berdasarkan pembicaraan rapat itu, ujar Irsan, Dinas ESDM Kalsel mengatakan tidak pernah menerbitkan izin pertambangan di Kota Banjarbaru. Artinya, aktivitas pertambangan adalah ilegal. Namun bagaimana dengan PT Galuh Cempaka? Sebab diketahui, perusahaan itu bergerak pada aktivitas pertambangan Intan di Banjarbaru.
Irsan menyampaikan, PT Galuh Cempaka adalah pengecualian. Pihaknya menghormati kontrak Karya PT Galuh Cempaka yang sudah memiliki izin.
Aktivitas pertambangan perusahaan itu ujar Irsan, sampai 2034 nanti. Artinya, mereka boleh melakukan aktivitas pertambangan sampai masa akhir kontrak. “Mudah-mudahan setelah itu, tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Banjarbaru,” harapnya.
Komisi III DPRD Provinsi Kalsel pun memiliki kesepahaman dengan anggota dewan Banjarbaru. Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Cempaka tak boleh dilanjutkan.
“Dan mereka akan membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada provinsi tentang hal ini,” papar Irsan.
DPRD Provinsi Kalsel sendiri ujar Irsan, akan menindaklanjuti secara serius. Jadi saat ini, pihaknya akan menunggu kelanjutan dari tindakan itu.
Namun bagaimana jika dalam prosesnya lamban atau tak berlanjut? Irsan mempercayakan terlebih dahulu kepada dewan provinsi. “Kalau tak menemukan titik temu, kami akan membawa masalah ini kepada perwakilan DPR RI,” pungkasnya. (dza/yn/ris)