Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bersembunyi di Apartemen Mewah, Bankir Palsu Gondol Emas Batangan

izak-Indra Zakaria • Rabu, 25 Januari 2023 | 12:45 WIB
Pelaku penipuan modus jual beli emas, Ramda Yanuari (56) berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Kalsel di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen elit di Jakarta. | Foto: Instagram Macan Kalsel
Pelaku penipuan modus jual beli emas, Ramda Yanuari (56) berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Kalsel di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen elit di Jakarta. | Foto: Instagram Macan Kalsel

Bergaya perlente, Ramda Yanuari Abnan mengaku seorang bankir. Aksi pria 56 tahun itu sukses mengibuli seorang pedagang emas di Pasar Sudimampir, Banjarmasin Tengah. Dari tangan korban berinisial STJ, emas antam batangan seberat 850 gram dibawa kabur.

Kejadiannya sekitar enam bulan lalu, tepatnya 18 Agustus 2022. Saat itu pelaku datang ke toko korban. Karena emas yang hendak dibelinya terbilang besar, senilai Rp782 juta, Ramda berkilah tak membawa uang tunai sebanyak itu. Ramda kemudian mengajaknya ke sebuah bank BUMN di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah. 

STJ percaya saja. Ia lantas mengutus adiknya untuk berangkat bersama Ramda. Setiba di sana, Ramda berkoar di situlah tempatnya bekerja. 

Saudara korban kemudian diminta menunggu di lantai dua. Ditemani anak buah pelaku yang sebenarnya cuma seorang sopir taksi bandara. Malang, korban percaya begitu saja. Emas pun berpindah tangan. Ditunggu-tunggu Ramda tak kunjung muncul. Ia sudah kabur. Dalam pelariannya, Ramda menikmati hidup enak. Buktinya, ia diringkus polisi dari sebuah apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Diciduk tanpa perlawanan oleh tim gabungan Subdit III Resmob Macan Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, dibantu Polda Metro Jaya, Rabu (11/1) malam. Dalam interogasi terungkap, itu bukan penipuan pertama. Warga Perum Juanda Regency, Sidoarjo, Jawa Timur itu residivis. Sudah dua kali ia dipenjara dengan kasus serupa. Pertama di Polresta Manado dan kedua di Polres Magelang.

Bahkan, dari pengakuannya, sebelum ditangkap, aksi penipuannya berlanjut di Balikpapan, Surabaya, Batam, Palembang, dan Yogyakarta.

“Dia residivis. Modusnya selalu mengaku pejabat bank yang ingin membeli emas,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman kemarin (24/1).

Atas kejadian ini, dia berpesan kepada para pedagang emas agar tak mudah percaya kepada calon pembeli, “Selalu berhati-hati. Jangan mudah percaya.” Pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. (mof/gr/fud)

Editor : izak-Indra Zakaria