Perda RTRW Kota Banjarbaru yang secara resmi telah disahkan lewat agenda paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (18/4) lalu, masih meninggalkan PR bagi Pemerintah Kota.
Meski sudah masuk Perda RTRW, Ketua Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari tetap meminta adanya garansi dari Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap ruang pertambangan rakyat di Kota Idaman ini.
“Kita minta untuk tetap tergaransi adanya ruang untuk pertambangan rakyat, walaupun memang ruang yang dibuka pemerintah kota hari ini pertambangan intan rakyat,” ujarnya.
Karena itu, Emi meminta, Pemko Banjarbaru untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap potensi pengembangan tambang rakyat intan serta galian lainnya, dan potensi daerah serta daya dukung lingkungan.
Lalu, ia juga meminta Pemko Banjarbaru untuk melakukan upaya pemberdayaan dan penyiapan jangka panjang terhadap peralihan profesi masyarakat di Cempaka, khususnya penambang intan.
“Jadi penyiapan jangka panjang, tidak bisa kita memberi ruang tanpa menyiapkan jangka panjangnya, perlu adanya masa transisi, dimana masyarakat itu yang beraktivitas pertambangan dilegalkan dulu, jangka panjangnya mereka harus dialih profesikan, dari pekerja tambang beralih ke sektor lain, misalnya pertanian, perkebunan, peternakan dan industri,” ungkapnya.
Namun, menurut Emi, Pemko Banjarbaru tak boleh asal-asalan dalam melakukan alih profesi masyarakat di Cempaka, melainkan harus memperhatikan karakter, kultur dan budaya di daerah tersebut agar tepat sasaran.
“Mereka umumnya buruh harian lepas, jadi perlakuannya harus benar, karena kultur dan budaya Cempaka itu kan buruh harian lepas, kalau tidak sesuai ya bakal tidak kena target sasaran untuk ada masa transisi hingga kemudian alih profesi tadi,” terangnya.
Lebih jauh Emi menjelaskan, saat ini masih cukup banyak masyarakat Banjarbaru, khususnya di wilayah Kecamatan Cempaka yang menggantungkan hidup ke pertambangan rakyat. Sehingga jika menyatakan Banjarbaru nihil tambang, menurut Emi sebutan itu sangat tidak tepat. Pasalnya disatu sisi ada konsesi Galuh Cempaka yang semakin ke sini luasannya kian bertambah. Melihat bertambahnya luasan konsesi Galuh Cempaka, tak adil rasanya bagi Emi jika pertambangan rakyat tidak diberikan ruang.
“Kalau kita berbicara azas keadilan di negara ini, ketika kontrak karya (pemodal besar, red) diberikan ruang, harusnya penambang-penambang lokal di Cempaka yang notabene masyarakatnya menggantungkan hidup di situ harusnya juga diupayakan diberi ruang, termasuk legalitas yang jelas,” ucap Emi.
Maka dari itu, Emi berharap Pemko Banjarbaru bisa sesegera mungkin membuat kajian yang komprehensif, guna kejelasan pertambangan rakyat. “Semoga pemerintah kota bisa berkomitmen untuk sesegeranya membuat kajian, agar nanti diupayakan pengaturannya bisa diperjelas,” harapnya.
Tak hanya mengenai kajian mendalam yang harus dilakukan, mengenai Tambang Intan Rakyat ini Pemko Banjarbaru juga harus memikirkan terkait perizinan dari pertambangan rakyat tersebut.
Pasalnya, menurut Emi, perizinan terkait pertambangan rakyat di Kota Idaman harus diperjelas.
“Setelah ini yang harus diperjelas menurut Emi yaitu perizinan dari pertambangan intan rakyat itu, apakah ini bisa mengurus ke pemerintah kota, atau pemerintah provinsi. Atau malah izinnya harus ke kementerian,” ungkapnya, Rabu (19/04).
Pasalnya, jika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan rakyat menggunakan perizinan jenis IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Dalam UU RI Nomor 4 Tahun 2009 itu, dijelaskan pada Pasal 67 ayat (1) izin IPR diberikan oleh Bupati/Walikota kepada penduduk setempat, baik perorangan, maupun kelompok masyarakat, dan koperasi.
“Izin IPR yang kami anggap sangat dibutuhkan masyarakat, karena yang kita atur ini turun temurun aktivitasnya dilakukan masyarakat,” ucapnya.
Apalagi kata Emi, perizinan IPR juga tergolong ketat, sehingga sulit untuk aktivitas pertambangan rakyat yang dikhususkan untuk mineral intan tersebut disalahgunakan.
“Dalam izin IPR itu juga ketat, jadi jangan khawatir, tidak akan ada pembukaan ruang untuk pertambangan seperti tanah urug, galian C, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Karena menurutnya, upaya legalitas ini hanya terfokus pada pertambangan intan yang aktivitasnya sudah dijalankan turun temurun sejak lama oleh masyarakat.
“Kalau tidak salah syarat utama mendapatkan IPR ini minimal sudah beroperasi selama 15 tahun oleh masyarakat setempat, kemudian untuk luasannya pun terbatas ada zonasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku, memastikan bahwa kekhawatiran akan ada pemodal besar yang ikut bermain dalam aktivitas tambang intan rakyat ini tidak akan terjadi.
Itu dikarenakan salah satu kawasan tambang intan rakyat di Cempaka yang berlokasi di Kelurahan Sungai Tiung, termasuk ke dalam kawasan Geopark Meratus.
Sehingga, menurutnya hal tersebut mempersulit bagi nama-nama pemodal besar untuk masuk ke kawasan tambang intan rakyat ini, karena harus memiliki izin dari warga setempat yang memiliki lahan.“Makanya diberi nama tambang intan rakyat. Kawasannya pun tentunya sudah dipetakan bagi tambang intan rakyat,” tuturnya.
Jika ada perusahaan (pemodal besar) yang masuk ikut mencari Intan di Banjarbaru, maka menurutnya hal itu tergantung kepada sang pemilik lahan.Karena izin yang dipegang, hak di atasnya tidak bisa diselesaikan maka tetap tak bisa menambang. Harus kembali ke warga lokal yaitu para pemilik lahan,” pungkas Aditya.
Terkait kajian mengenai legalitas keberadaan tambang intan ini, Aditya mengaku pihaknya akan segera memenuhi hal tersebut, termasuk RDTR-nya. “Secepatnya kita jalankan,” janjinya. (zkr/yn/bin)
Editor : izak-Indra Zakaria