Baru-baru ini, warga Jalan Karya Manuntung Ujung, RT 01 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, tengah ribut membahas didapatinya tumpukan limbah medis yang di sekitar jalan tersebut, Senin (29/05) tadi.
Mereka mendapati limbah medis tersebut terbungkus rapi dalam kantong plastik putih, lengkap dengan perban bekas didalamnya.
Sedikitnya ada 8 kantong plastik besar yang berisi limbah medis, isinya berbagai jenis obat dari Ceftriaxone, Ketorolac, Omz inj, Biocombin, Ondansetron, dan beberapa jenis obat lainnya. Selain itu ada juga infus lengkap dengan selang dan jarum, jarum suntik, perban, obat-obatan cair dalam bentuk ampul dan beberapa alat suntik yang diduga dibuang sembarangan di tepi jalan raya.
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan limbah medis tersebut, Arapik menceritakan, dirinya menemukan buangan Alkes ini di pinggir jalan saat hendak mencari ikan di saluran air di lokasi penemuan.
“Sekitar jam 11.00 WITA ketika mau cari ikan di saluran drainase di sini. Waktu itu saya melihat bungkusan plastik, saat dibuka ternyata isinya Alkes semua,” ungkapnya saat ditemui awak media. Ia mengaku baru pertama kali menemukan tumpukan Alkes di dekat rumahnya, bahkan dirinya tidak pernah melihat orang yang membuang sampah berbahaya itu. “Ini baru pertama kali menemukannya di sini (pinggir jalan), kalau melihat orang mencurigakan membuang belum pernah melihat,” akunya.
Diketahui, limbah medis ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seharusnya tidak boleh sembarang buang apalagi ke lingkungan karena dapat membahayakan warga sekitar maupun lingkungan.
Alhasil, penemuan tumpukan limbah medis itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat. Saat itu juga, Polsek Liang Anggang langsung memberi garis polisi dan melakukan pemeriksaan. Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin mengatakan bahwa dengan adanya penemuan limbah medis ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran yang mengarah kepada oknum pembuang sampah medis tersebut.
“Pelaku pembuang limbah medis ini, bisa terkena UU Kesehatan No 36 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun dan denda maksimal hingga 2 miliar,” sebutnya. Dalam melakukan pemeriksaan sampah medis yang dibuang di pinggir jalan dekat parit, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa nota dan struk yang ada di dalam buntelan plastik sampah medis tersebut. “Nanti nota dan struk kita selidiki, apakah ada kaitannya dengan barang yang dibuang, kita tunggu perkembangannya,” ungkapnya.
Sementara itu dari sisi lingkungan hidup, pembuang limbah medis di Jalan Karya Manuntung Ujung, ini bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu secara tegas diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Shanty Eka Septiani saat ditemui awak media..
Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkan Shanty. Ia menegaskan, bahwa limbah medis yang dibuang ini sifatnya infeksius sehingga tidak diperbolehkan membuang di sembarang tempat. “Karena masuk golongan sampah B3, jadi limbah seperti ini seharusnya tidak boleh dibuang di sembarang tempat,” ujarnya usai melakukan pengecekan limbah medis yang ditemukan warga, Selasa (30/5) petang.
Menurutnya, jika yang dibuang tersebut adalah obat-obatan kedaluwarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka si pembuang bisa terkena pidana.
Secara umum, pada Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 PPLH menyebutkan, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
“Jadi Ada dua sanksi. Sanksi administratif, bisa sanksi pidana. Tergantung permasalahannya dimana. Jika terbukti membuang limbah B3 tanpa izin dan berpotensi dampak lingkungan bisa jadi sanksi pidana. Untuk pidana bisa satu sampai tiga tahun dan denda Rp1 sampai 3 miliar,” paparnya.
Padahal lanjut Shanty, di Kota Banjarbaru sudah ada 2 pengepul limbah B3 yang memiliki izin dari KLHK. Seharusnya baik klinik, dokter maupun bidan bisa melakukan kerja sama dengan pengepul limbah B3 tersebut. “Sehingga mereka (pengepul) secara berkala mengambil dan melakukan pengelolaan lanjutan,” sebut Shanty. Lalu apa tindakan sementara terhadap tumpukan limbah medis tersebut? Terkait hal itu, Shanty mengaku akan mengangkut dan memusnahkan sesuai standar pengelolaan limbah B3. “Seharusnya limbah medis maksimal dua hari setelah dipakai harus sudah dimusnahkan,” tandasnya. (zkr/yn/ram)
Editor : izak-Indra Zakaria