Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Apa Kabar Rencana Pembenahan RPH Basirih? Pekerja Protes karena Tak Ada Kejelasan

izak-Indra Zakaria • Minggu, 11 Juni 2023 - 16:38 WIB
SEDIH: Sunarah, memperlihatkan surat perintah pengosongan lahan dan bangunan yang dilayangkan DKP3 melalui Satpol PP Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
SEDIH: Sunarah, memperlihatkan surat perintah pengosongan lahan dan bangunan yang dilayangkan DKP3 melalui Satpol PP Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin, bakal membenahi kawasan RPH Basirih menjadi kawasan yang layak dan ideal. Sampai pada tahap perencanaan dan hendak dijalankan, dinas ini justru diadang persoalan lain.

 

Keinginan membenahi kawasan Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih itu sudah digembar-gemborkan DKP3 Banjarmasin bertahun-tahun yang lalu. Rencananya, selain membenahi kawasan RPH, dinas tersebut juga membangun ulang Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan tersebut. Alasannya, karena RPH maupun RPU yang ada kini, jauh dari kata memadai.

Di sisi lain, berdasarkan catatan Radar Banjarmasin, itu juga sempat mendapat sorotan oleh Komisi II DPRD Banjarmasin, persis pada bulan Mei, tahun 2022 lalu. 

Di RPU, misalnya. Selain sarana prasarana yang tidak lagi memadai dan banyak yang rusak. Kemudian, kawasan itu juga tampak kumuh.

Kemudian, komisi II juga menyoroti pengelolaan dan penanganan limbah yang ada di RPH dan RPU. Tak pelak, desakan untuk segera melakukan pembenahan kembali mengemuka. Namun faktanya, nihil realisasi. DKP3 Banjarmasin saat itu beralasan, untuk membenahi kawasan yang terletak di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Apalagi, pembenahan juga dimaksudkan, untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Seperti yang termaktub dalam ketentuan dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, keamanan dan kualitas berbagai produk pangan yang akan dikonsumsi harus aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). 

Lalu, bagaimana perkembangan rencana pembenahan kawasan itu kini? Kepala DKP3 Banjarmasin, M Makhmud mengatakan bahwa upaya pembenahan, masih dalam perencanaan. 

“Berproses. Dari perencanaan, lelang, kontrak pengerjaan,” ucapnya, pada Kamis (8/6) siang di Balai Kota. Apakah rencana itu bakal dijalankan tahun ini, Makhmud, tampak tak bisa memberikan kepastian. Ia hanya bilang, bahwa rencana pembenahan sudah masuk dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ). Dana yang digelontorkan untuk pembenahan, sekitar Rp6 miliar. 

Di sisi lain, Makhmud menginginkan, nantinya kawasan RPH maupun RPU itu lebih layak dan modern. Mampu mencukupi kebutuhan masyarakat. Lalu, selain daging yang diproduksi dari RPH dan RPU memenuhi syarat, juga agar dapat bersaing dengan produk daging beku yang ada di swalayan atau ritel modern. 

“Misalnya, untuk daging ayam beku,” tekannya. Belakangan, tersiar kabar lain. Rencana pembenahan kawasan RPH dan RPU itu mendapat protes dari pekerja yang bermukim di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, protes mencuat lantaran kawasan itu, akan disterilkan dari adanya hunian. Hunian pekerja yang ada di kawasan RPH maupun RPU, akan ditertibkan alias dibongkar. Artinya, tak ada lagi pekerja yang bermukim atau menetap di kawasan tersebut. 

Dikonfirmasi terkait adanya rencana penertiban itu, Makhmud tak menampiknya. Ia bilang, ke depannya kawasan RPH dan RPU itu akan bebas dari hunian warga. Kemudian, juga akan dipagari. Sehingga ke depannya, menjadi RPH dan RPU yang ideal.

“Seperti di kota-kota lain,” tekannya. Lalu, bagaimana dengan protes pekerja? Makhmud, hanya memberikan jawaban singkat. Ia hanya menekankan bahwa rencana pembenahan akan tetap dijalankan. Alasannya, karena lahan berdirinya RPH dan RPU, adalah milik Pemko Banjarmasin.

Ditanya mengapa sampai ada hunian pekerja di situ, Makhmud mengaku tidak mengetahuinya. Ia bilang, hunian itu dibangun oleh pekerja sendiri. Kalaupun ada bangunan yang dibangun dinasnya, itu hanya hanya untuk keperluan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di situ.Lalu, apakah hunian lain yang berdiri di situ adalah hunian ilegal yang berdiri di lahan milik pemko? Makhmud, tampak enggan menanggapinya. Kemudian hanya memberikan penekanan.

“Bila ada permukiman, dan tidak dibangun oleh pemko, maka akan kami sesuaikan (bebaskan, red),” tutupnya.Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, rencana penertiban hunian itu ternyata sudah mulai dijalankan.  

Senin (5/6) tadi, jajaran Satpol PP Banjarmasin diketahui datang ke kawasan RPH. Menyambangi hunian yang ada di situ. Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat di Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Rasul membenarkannya. 

Bahkan ia menekankan, bahwa pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi. Tapi, juga memberikan teguran. “Berdasarkan tahapan-tahapan yang dijalankan. Sepekan kemudian, mungkin akan kami berikan surat peringatan (SP) pertama,” ungkapnya, pada Kamis (8/6) siang. Dan untuk sampai ke langkah itu, menurutnya, dilakukan oleh Bidang Penegakkan di Satpol PP Banjarmasin.

Dari data yang ada di Satpol PP Banjarmasin, jumlah warga yang bermukim di situ cukup banyak. “Dan dari informasi yang kami terima, mereka mengaku sudah lama bekerja di situ. Dan ada kemungkinan, ketika bekerja di kawasan RPH, mereka dipersilakan menempati,” jelasnya.

“Tapi kami tidak mengetahui, apakah mereka bekerja dengan pihak UPT RPH atau justru bekerja dengan pihak lain,” tambahnya. Rasul juga tak menampik bahwa rencana penertiban, menuai protes hingga keberatan dari warga yang bermukim di situ. “Mereka juga meminta informasi, siapa yang hendak menertibkan. Tapi kami bilang, kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” tutupnya.

Terpisah, adanya pekerja yang bermukim di kawasan RPH, juga dibenarkan oleh Kepala UPT RPH di situ, Agus Siswadi. Ia bilang, mereka adalah para pekerja di RPH atau RPU terdahulu, yang berada di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 1. “Jauh sebelum RPH dan RPU dipindah ke sini (Jalan Tembus Mantuil),” ujarnya, ketika dikonfirmasi Kamis (8/6) petang.

“Saya baru empat tahun bertugas di RPH ini, mereka sudah ada,” tekannya. Agus mengatakan, dari total sembilan kepala keluarga yang terdata bermukim di kawasan RPH, beberapa di antaranya merupakan anak buahnya alias honorer RPH. “Honorer UPT RPH totalnya ada belasan orang. Tiga atau lima orang di antaranya, termasuk mereka yang bermukim di sini,” ungkapnya. 

Sedangkan yang lainnya, menurut Agus, bekerja sebagai anak buah pemilik hewan ternak berupa sapi yang ada di RPH.

Disinggung bagaimana dengan adanya protes terkait penertiban hunian itu, menurut Agus, sudah ada pertemuan antara perwakilan warga dengan Kepala DKP3 Banjarmasin. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana hasilnya. “Tapi dari yang saya dengar, mereka siap keluar dari RTH kemudian menyewa rumah di luar lingkungan RTH. Dengan catatan, semua harus keluar. Tak ada yang tinggal atau bermukim di dalam RTH,” ujarnya. “Saya sudah menyampaikan, agar mereka bisa mengerti. Bahwa rencana pembenahan kawasan, bukan atas nama pribadi. Tapi atas nama pemerintah,” tandasnya. (war/az/war)

Protes Karena Tak Ada Kejelasan

Pekerja yang bermukim di kawasan RPH Basirih, paham betul bahwa tanah beserta RPH maupun RPU yang dibangun adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Maka, ketika suatu waktu kawasan itu bakal dibenahi, hingga harus menggusur hunian untuk pekerja, mereka pun mengaku mau tak mau bakal menyetujuinya. “Karena ini punya pemerintah, kan,” ujar seorang pekerja, Tolal Hasan, (9/6).

Namun yang menurutnya yang jadi persoalan hingga pihaknya memprotes, lantaran pemberitahuan rencana pembongkaran hunian yang begitu mendadak.

Ia juga bilang, tidak mengetahui alasan mengapa hunian yang dibangun dan juga didiami sejak lama itu justru bakal dibongkar. “Tahu-tahu, Satpol PP datang ke sini. Menyerahkan surat dan mengatakan bahwa hunian akan dibongkar,” ungkapnya. Tola, bekerja sebagai pemotong hewan di RPH Basirih sejak tahun 2022 lalu. Sebelumnya, ia bekerja sebagai pemotong hewan di RPH yang berada di kawasan kilometer 1, Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Ketika lokasi RPH tempatnya bekerja dipindah ke Jalan Tembus Mantuil (RPH Basirih, red) ia juga diboyong. 

Ia bilang, di RPH sebelumnya, pekerja dipersilakan menempati RPH. Demikian pula ketika ia bekerja di RPH Basirih. “Tapi tiba-tiba, justru mau ditertibkan,” ujarnya. 

Tola menuturkan, beberapa waktu lalu, ia hanya mendengar dari pembicaraan orang-orang. Bahwa hunian pekerja yang bermukim di RPH Basirih bakal digusur. “Dan beberapa hari kemudian, ternyata datang satpol pp menyerahkan surat peringatan pengosongan bangunan,” tambahnya.

Tola mengaku sempat menanyakan apa alasan  pembongkaran kepada personel satpol pp yang datang. Namun, tak kunjung mendapatkan jawaban. Kemudian, dituturkan Tola, sehari seusai satpol pp datang, bersama pekerja lainnya yang bermukim di kawasan RPH ia pun menyambangi kantor DKP3 Banjarmasin di kawasan Kelurahan Benua Anyar.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan maksud dan tujuan, mengapa hunian yang mereka tempati justru hendak dibongkar. “Tapi saat kami datangi, kepala dinasnya tak ada. Beberapa pegawai juga tampak seperti hendak bersembunyi,” ujarnya.

Keesokan harinya, Tola mengaku mendatangi kantor DKP3 Banjarmasin lagi. Kali ini, mereka bisa bertemu sang kepala dinas. Namun anehnya, jawaban yang didapatkan justru tidak memuaskan. “Kami hanya disuruh keluar dari RPH. Kalau seperti itu, kami jelas keberatan. Kami tidak tahu apa maksudnya apa,” tekannya.

Disinggung apakah mereka pernah mendengar bakal ada pembenahan atau perbaikan di kawasan RPH Basirih, Tola mengaku tidak mengetahuinya. Namun menurutnya, apabila memang ada pembenahan, mau tak mau pihaknya pun menyetujuinya. Pun demikian kalau memang menurutnya, pembongkaran atau penertiban hunian itu, termasuk dalam rencana pembenahan.

“Tapi paling tidak kami minta waktu dua atau tiga bulan ke depan, untuk membereskan hunian,” ujarnya. “Itu juga sudah kami sampaikan ke kepala dinas dan satpol pp. Biar kami membongkar sendiri, agar material yang ada bisa dipakai lagi,” harapnya.  “Dan satu lagi, kalau memang harus keluar dari RPH, harus semuanya. Jangan ada pekerja yang tinggal di sini,” tekannya. Di sisi lain, Tola juga mengharapkan agar ada solusi dari dinas terkait apabila hunian pekerja yang ada di RPH jadi dibongkar. 

“Paling tidak sediakan tempat kami untuk beristirahat. Atau meletakkan alat-alat kerja seperti parang, pisau dan lain sebagainya,” pintanya.

“Kalau bolak-balik dari luar ke RPH Basirih membawa parang dan pisau, tahu-tahu malah ditangkap polisi bagaimana? Susah juga kan. Padahal parang atau pisau yang dibawa itu untuk keperluan kerja,” tutupnya. Hal senada juga diutarakan Sunarah, dia adalah istri Tola. Sehari-hari, dia menemani sang suami bekerja. Selain itu, dia juga berdagang kecil-kecilan di luar kawasan RPH.

“Sudah puluhan tahun kami di sini. Siapa yang tidak kaget kalau tiba-tiba saja disiruh membongkar dan pindah,” ujarnya. Sunarah lantas memperlihatkan surat yang diserahkan jajaran Satpol PP Banjarmasin. Dari surat itu diketahui bahwa surat itu dibuat oleh DKP3 Banjarmasin pada tanggal 25 Mei 2023 lalu.

Bunyinya, peringatan pertama pengosongan bangunan. Dalam surat dijelaskan, bahwa demi kelancaran rencana pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RPH dan RPU di Jalan Tembus Mantuil, DKP3 Banjarmasin meminta agar segera mengosongkan lahan dan melakukan pembongkaran bangunan yang ditempati. Paling lambat, pada hari Minggu, 11 Juni 2023. Surat itu, ditandatangani langsung oleh Kepala DKP3 Banjarmasin, M Makhmud. Surat itu juga ditembuskan ke wali kota dan wakil wali kota, sekretaris dan Satpol PP Banjarmasin.  

Terpisah, Radar Banjarmasin juga mengunjungi RPU di kawasan tersebut. Tampak sunyi. Hanya ada beberapa pekerja potong unggas di situ. Dibincangi Radar Banjarmasin terkait adanya rencana pembenahan di kawasan tersebut, seorang pekerja mengetahuinya sudah sejak bertahun-tahun lalu. Namun menurutnya, tak kunjung terealisasi.

“Jangankan rencana soal pembenahan, mestinya ini dulu yang diperhatikan. Lihat, sudah hampir dua pekan tak diangkut,” ujarnya, seraya menujuk ke tumpukan sisa hasil potongan unggas yang ada di pinggir jalan. 

Tumpukan limbah sisa hasil pemotongan unggas itu tidak hanya berada di satu titik. Tapi juga di beberapa titik lain di kawasan tersebut. Menguarkan bau yang tak sedap.

“Saya dengar, mobil sampah yang khusus melakukan pengangkutan sedang rusak,” pungkas lelaki yang tak ingin namanya dikorankan itu. 

Ragam keluhan hingga persoalan yang terjadi di kawasan RPH maupun RPU Basirih, itu kembali dikonfirmasi ke Kepala DKP3 Banjarmasin, M makhmud. Namun hingga berita ini ditayangkan, pejabat bersangkutan belum bisa memberikan tanggapan.

“Saya sedang dalam perjalanan dinas ke Padang,” tandasnya. (war/az/war)

Editor : izak-Indra Zakaria