Beberapa hari terakhir, sejumlah penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru mengalami serangan cahaya laser.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Ahmad Zulfian Noor menjelaskan, dua hari terakhir sinar laser itu muncul setiap kali pesawat dalam proses landing.
“Dua hari berturut-turut laser itu ada. Berdasarkan laporan dari kapten pilot, lasernya mengarah ke kokpit dan badan pesawat,” ucap Zulfian saat dihubungi Radar Banjarmasin, Rabu (12/07) siang.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pilot yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya ke pihak AirNav Cabang Banjarmasin. Hal itu dibenarkan oleh Manager Keselamatan, Keamanan dan Standarisasi AirNav Cabang Banjarmasin, Dani Syaputra. Ia mengungkapkan, bahwa kejadian itu sedikitnya dialami oleh empat pesawat dari tiga maskapai penerbangan.
Serangan cahaya laser itu terjadi ketika posisi pesawat dalam proses landing, dari arah Liang Anggang menuju Banjarbaru, sedangkan cahaya laser berwarna hijau itu, datang dari sisi selatan. “Waktunya hampir sama, sekira pukul 21.30-22.00 Wita. Sumber sinar lasernya juga sama, dari sebelah kanan pesawat,” kata Dani.
Kejadian itu tentu membuat konsentrasi dan penglihatan pilot saat akan mendaratkan pesawat terganggu. Meski demikian diungkapkan Dani bahwa serangan sinar laser tersebut, tidak sampai membuat proses penerbangan gagal.
Berdasarkan analisa sementara dugaan tembakan laser terjadi pada jarak antara 1 hingga 3 mil dari titik mendarat pesawat di landasan. “Ada dugaan kesengajaan dari masyarakat sekitar. Entah untuk main-main atau iseng kita tidak mengetahui,” beber Doni.
Alhasil, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sjamsudin Noor.
Hal tersebut dilakukan karena serangan laser pada pesawat dalam proses landing, dinilai merupakan tindakan yang melanggar peraturan. Bahkan ditegaskan Dani ada ancaman hukuman yang menanti pelakunya, yakni tiga tahun pidana dan denda senilai Rp 1 Miliar.
“Sesuai dengan pasal 210, 241 pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2009, dan Permenhub Nomor 163 tahun 2015,” jelasnya.
Laporan perihal serangan cahaya laser itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Liang Anggang, yakni dengan mengeluarkan edaran himbauan yang ditujukan kepada masyarakat di sekitar bandara
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Yuda mengungkapkan, menurut informasi yang diperoleh dari Tower BDJ, salah satu pilot dari maskapai Garuda melaporkan bahwa sorotan cahaya laser itu datang dari pemukiman warga.
“Saat itu pesawat dalam proses pendaratan dengan ketinggian 3000 – 1000 Fit pada jarak 1.5 Mil, atau kurang lebih 3 KM dari Bandara Internasional Syamsudin Noor,” ujarnya.
“Kami harap masyarakat jangan sembarangan menembakkan cahaya laser. Apalagi kalau ada pesawat yang mau mendarat. Itu sangat membahayakan,” tegasnya. (zkr/yn/ram)
Editor : izak-Indra Zakaria