Pengadilan Agama (PA) Martapura mencatat 544 kasus perceraian di Kabupaten Banjar, hanya dari Januari sampai Juli 2023 saja. Bandingkan dengan semester satu 2022 yang mencatat 312 kasus perceraian. Wakil Ketua PA Martapura Kelas 1B, Hikmah menyebut, masalah ekonomi menjadi penyebab paling dominan. Disusul faktor campur tangan orang ketiga.
“Yang dimaksud orang ketiga di sini bukan hanya perselingkuhan. Mencakup pula orang tua kedua belah pihak atau kerabat yang campur tangan,” bebernya Kamis (24/8).
Sebelum sidang perceraian dimulai, ada sesi mediasi terlebih dahulu. Namun, mediasi mensyaratkan kehadiran penggugat dan tergugat cerai. Akan tetapi, mediasi pun ternyata jarang berhasil menyelamatkan rumah tangga mereka. “Karena yang datang menggugat cerai di sini (PA) sudah buntut dari permasalahan yang panjang. Sudah mencapai puncaknya,” kata Hikmah.
Guna menekan tingginya angka perceraian itu, PA bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Banjar.
“Nama programnya Intan Baiduri dan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga),” sebutnya.
Puspaga merupakan tempat untuk memberikan bimbingan dan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga oleh psikolog kepada calon pasangan yang ingin menikah dan juga kepada keluarga yang sedang bermasalah.
Terpisah, Kabid Dinsos-P3AP2KB Banjar, Merilu Ripner mengatakan, perceraian kerap dipicu nikah muda, ketika pasangan itu secara biologis, finansial dan mental belum siap.
“Jadi konsultasi di Puspaga tak hanya diberikan untuk calon pasangan, tapi juga kepada kedua belah keluarga,” jelasnya.
Orang tua atau mertua juga harus memahami. “Jangan sampai semisal anak sedang ada masalah dalam rumah tangganya, malah jadi ikut emosi. Atau bahkan menjadi tukang kompor,” ujarnya.
Selain rentan perceraian, ditekankan Merilu, nikah dini juga mengakibatkan efek negatif seperti kesehatan mental ibu hamil terganggu, bayi stunting, bahkan kematian ibu dan anak saat melahirkan. (mr-159/gr/fud)