Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jejak Jahat "Banyu Bungul" di Banjarmasin

izak-Indra Zakaria • Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:36 WIB
DISITA: Sejumlah minuman beralkohol (minol) atau minuman meras (miras) berbagai merk, disita dari berbagai kedai atau depot minuman yang dirazia jajaran Satpol PP Banjarmasin beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DISITA: Sejumlah minuman beralkohol (minol) atau minuman meras (miras) berbagai merk, disita dari berbagai kedai atau depot minuman yang dirazia jajaran Satpol PP Banjarmasin beberapa waktu lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Banjarmasin berada dalam status siaga bencana khamar. Banyu bungul, demikian orang Banjar menyebutnya, membuat orang panasan dan ringan tangan. Korban jiwa terlanjur berjatuhan. Pemerintah dan aparat di mana?

****


BANJARMASIN – Antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nasrullah memandang konsumsi miras di Banjarmasin sudah mencapai taraf darurat. “Lihat imbasnya, satu nyawa saja yang melayang berarti sudah darurat,” ujarnya (13/10). 

Baik minol bermerek atau oplosan, Nasrullah menjulukinya sebagai “banyu bungul”. Dalam bahasa Indonesia artinya “air kebodohan”. Baginya, memberi stigma negatif pada miras itu penting agar masyarakat menjauhinya. “Ada dua dampak dari miras. Yakni teler dan setengah teler. Dalam bahasa Banjar, setengah teler itu disebut haning lalat,” jelasnya. Tindakan kekerasan dan kejahatan umumnya terjadi pada fase setengah teler. Fase yang rawan. Apalagi ketika diminum dalam sebuah pesta berkelompok. 

“Sebab masih bisa bertindak, tapi cara berpikirnya sudah tak normal akibat pengaruh alkohol,” ujarnya. Sedangkan teler, biasanya tepar dan muntah-muntah. Tak bisa berbuat apa-apa lagi.“Tapi haning lalat itu berbeda. Sebab bisa berdampak pada orang sekitarnya,” ujarnya. Ditanya pencegahan, Nasrullah menyarankan agar Dinas Kesehatan Banjarmasin berbuat. Minimal mengedukasi masyarakat. “Tentang bahaya miras, terutama miras oplosan,” sarannya.

Sedangkan penindakan, sudah pasti porsi Satpol PP. “Satpol PP bisa membubarkan ketika ada pesta miras. Tapi, kita juga perlu tindakan preventif,” jelasnya. Nasrullah juga melihat perubahan tren. “Sekarang ada anggapan mengonsumsi miras itu hebat,” ujarnya. “Padahal dalam Islam, jangankan menenggak miras, mendekatinya pun dilarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kalsel, Prof Hafiz Anshari mengatakan perlu edukasi yang masif. “Sasaran utama untuk anak muda yang rentan miras,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin  (13/10). Edukasi itu harus melibatkan para pemuka agama dan tokoh masyarakat. Sasarannya bukan hanya anak muda, tapi juga yang tua. “Motivasi intensif kepada orang tua agar lebih peduli pada anak-anak. Ikut aktif mencegah anaknya dari miras,” tekannya.

Berikutnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ini penting untuk memberikan efek jera. Terakhir, pengawasan perdagangan miras yang lebih ketat. “Tindak tegas penjual miras yang melanggar aturan,” pungkas mantan Ketua KPU RI tersebut. (war/az/fud)

Editor : izak-Indra Zakaria