Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Satu Bacaleg di Banjarmasin Mengundurkan Diri

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 4 November 2023 - 18:37 WIB
SERAHKAN: Penyerahan berita acara keputusan penetapan DCT di aula kantor KPU Banjarmasin, Jumat (3/11) sore
SERAHKAN: Penyerahan berita acara keputusan penetapan DCT di aula kantor KPU Banjarmasin, Jumat (3/11) sore

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tetapkan daftar calon legislatif (DCT) yang ikut kontestasi pada Pileg mendatang. Dari ratusan jumlah bacaleg yang mendaftar ada satu mengundurkan diri.

Kepastian pengunduran diri itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnaillah usai penyerahan Keputusan Penetapan DCT di Aula Kantor KPU di Jalan Perdagangan Nomor 2, Banjarmasin Utara, Jumat (3/11) jam empat sore. “Penetapan DCT jumlahnya berkurang satu, semula 629 menjadi 628,” kata dia di hadapan awak media. 

Mantan guru tersebut tak menjelaskan detail penyebab bacaleg sampai mengundurkan diri, dia hanya menyebutkan asal partai politik (parpol) dari bacaleg.

“Bacaleg yang mengundurkan diri dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), alasannya lantaran urusan pekerjaan,” terangnya. 

Disinggung mengenai adanya potensi gugatan? Rusnaillah mengaku sudah menyiapkan antisipasinya. Salah satunya adalah setiap bacaleg yang mengundurkan diri, baik bacaleg maupun parpol harus menyerahkan surat resmi kepada KPU. “Surat resmi dari bacaleg yang mengundurkan diri maupun parpol jadi dokumen kami,” jelasnya.

“Apabila ada yang menggugat kami sudah punya dokumen yang lengkap. Kami bekerja sesuai arahan dan aturan dari KPU RI,” sambungnya.

Ditambahkan, selama masa pencermatan dan penyusunan DCT, ada 7 bacaleg yang diganti. “Satu meninggal dunia, dan 6 lainnya diganti oleh parpol karena alasan tertentu, berganti dapil dan bergeser nomor urut,” terangnya.

Diwartakan sebelumnya, dari 18 partai politik (parpol) yang terdaftar, total bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan sebanyak 662 orang. Hasil pencermatan pada 6-11 Agustus 2023, bacaleg yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 629 orang. Penyusutannya sebanyak 33 orang lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Beberapa penyebab menyusutnya jumlah caleg lantaran calon yang tidak memenuhi syarat pendaftaran, mengundurkan diri, serta parpol melakukan penggantian calon sementara.(gmp)

Editor : izak-Indra Zakaria