Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ratusan Warga HSS Lapor Pindah Memilih Keluar Daerah

izak-Indra Zakaria • Minggu, 19 November 2023 - 19:28 WIB
Photo
Photo

 Sejak dibukanya posko pelayanan pindah memilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 22 Juli tadi, bagi warga sebagai pemilih tetap namun tidak bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili karena berbagai alasan saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti. Sudah ada ratusan warga melapor akan menggunakan hak suaranya ke luar Bumi Rakat Mufakat.

Anggota KPU HSS Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sapari Muhammad Sidik mengatakan berdasarkan data per 31 Oktober tadi ada sebanyak 105 warga Kabupaten HSS yang melapor akan menggunakan hak suaranya ke luar daerah.

“Data warga yang melapor pindah memilih ke luar daerah ini setiap awal bulan diplenokan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/11). Sementara pemilih dari luar daerah juga ada akan menggunakan hak suaranya di Kabupaten HSS. “Masuk memilih di Kabupaten HSS ada 67 orang data sementara,” sebutnya. 

KPU Kabupaten HSS menyediakan 160 posko pelayanan pindah memilih yang dibuka di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dan kelurahan. “Posko ini beroperasi sejak 22 Juli 2023 hingga 7 Februari 2024, setiap hari kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita,” kata Sidik.

Ada sembilan alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan pindah memilih, yaitu: menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, tahanan atau terpidana, tugas belajar atau pendidikan, pindah domisili, bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Untuk mengurus pindah memilih, warga harus membawa dokumen bukti dukung sesuai dengan alasan yang dipilih, seperti surat tugas, surat keterangan riwayat inap, surat keterangan dari panti sosial atau rehabilitasi, surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan, surat keterangan belajar, fotokopi e-KTP atau KK, surat dari BNPB atau kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Berdasarkan pengalaman, mendekati hari pencoblosan semakin banyak warga melapor akan pindah menggunakan hak suaranya.

“Biasanya H-30 atau bulan Januari 2024 akan semakin banyak warga melapor pindah memilih,” tutur Sidik.

Sementara Udin warga Banjarmasin yang bekerja di Kabupaten HSS mengaku akan memanfaatkan pokso pelayanan pindah memilih ini supaya dapat menggunakan hak suaranya saat Pemilu nanti.

“Rencana akhir tahun atau awal bulan nanti lapor pindah memilih ke KPU, biar hak suara masih bisa digunakan,” ujarnya.  (*)

 
Editor : izak-Indra Zakaria