Meski sudah menyandang status Ibu Kota Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru hingga sekarang belum memiliki Dewan Pengupahan. Sehingga kota ini tidak bisa menentukan sendiri, besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada 2024.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan, karena tidak punya UMK, maka besaran upah di Kota Idaman menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2024, senilai Rp3.282.812,21 per bulan. "Jadi untuk UMK sampai saat ini Banjarbaru masih mengikuti provinsi," kata Aditya.
Menurutnya, belum dibentuknya Dewan Pengupahan ini dikarenakan Kota Banjarbaru bukan sebagai daerah pengukur. "Contoh seperti inflasi, Banjarbaru masih ikut Banjarmasin. Sama halnya UMK mengikuti UMP," jelasnya.
Meski demikian, ujar Aditya, pemko akan tetap mengamati seberat apa beban dari pengupahan, indeks dan inflasi di Banjarbaru.
Sehingga, ia menambahkan jika memang sudah tidak bisa diakomodir ketika masih mengikuti Pemprov Kalsel atau daerah lain, maka bukan tidak mungkin, Kota Banjarbaru akan membentuk sendiri Dewan Pengupahan.
"Jadi tergantung bebannya saja. Bila sudah tidak terakomodir mengikuti daerah lain maka akan kami bangun sendiri," pungkasnya Aditya. UMP Kalsel sendiri telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Besarannya Rp3.282.812, naik sebesar 4,22 persen atau Rp132.834,56 per bulan, dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya Rp3.149.977.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 20 November 2023. Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria