Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bawaslu HSU Buka Rekrutmen Pengawas TPS 2024, Perlu 768 Personel, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

izak-Indra Zakaria • Senin, 25 Desember 2023 - 20:53 WIB
REKRUTMEN: Ketua Bawaslu HSU, Marfa
REKRUTMEN: Ketua Bawaslu HSU, Marfa

 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), membuka rekrutmen petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Berikut jadwal dan persyaratan pendaftaran PTPS yang diumumkan Bawaslu HSU:

Untuk Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran dimulai dari tanggal 19-31 Desember 2023, usai tahap ini, tanggal 2-6 Januari 2024 masuk tahap Pendaftaran dan Penerimaan Berkas.

Selanjutnya, panitia seleksi melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftar pada waktu yang sama saat berkas masuk ke tim panitia pansel. Tanggal 7 Januari 2024, pansel kembali melakukan pengumuman pendaftaran.

Usai perpanjangan penerima berkas pendaftaran pada masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024. Kemudian pansel melakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024. 

Selanjutnya panitia seleksi melakukan pengumuman hasil lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Usai pengumuman hasil lulus kemudian masuk tahap tanggapan masyarakat dimulai 10-21 Januari 2024.

Kemudian disusul tahapan wawancara pada tanggal 2-17 Januari 2024. Kemudian tim seleksi melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024.

Tak terhentikan disitu, ada penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klasifikasi,red) pada tanggal 19-21 Januari 2024.

Pada tanggal 22 Januari 2024, para pendaftar yang lulus segala proses tahapan pansel dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024.

Marfa'i menyampaikan pada pemilu 2024 mendatang pihaknya membutuhkan 768 PTPS.

Jumlah tersebut sudah sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten HSU pada Pilpres maupun Pileg pada 14 Februari 2024.

Marfa'i merincikan 768 TPS tersebut tersebar di 10 Kecamatan, 5 kelurahan dan 114 desa dan TPS khusus seperti rutan/lapas dan rumah sakit. 

“Jadi PTPS ini paling lambat sudah terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pesta demokrasi digelar,” lengkapnya.

Untuk lebih jelasnya, tambah mantan wartawan lokal HSU tersebut, bisa datang ke kantor Bawaslu HSU di Jalan H Amir No 145 Kelurahan Kebun Sari, atau melihat website https://hulusungaiutara.bawaslu.go.id.

Sementara itu, Rahman warga Kelurahan Sungai Malang, mengaku tertarik menjadi bagian PTPS dalam Pilpres dan Pileg 2024. “Ini lagi menyiapkan data persyaratan mudah-mudahan sempat,” singkatnya. (*)

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria