Dibantu Tim Gabungan, Bawaslu Balangan Tertibkan APK yang Terindikasi Melanggar
Indra Zakaria• Senin, 29 Januari 2024 - 02:22 WIB
DICOPOT: Sejumlah APK di Balangan terindikasi berada di zona terlarang ditertibkan tim gabungan.(foto: Bawaslu Balangan untuk Radar Banjarmasin)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan bersama Tim Gabungan dari Polres Balangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Balangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan.
Penertiban tersebut berlangsung di sejumlah ruas jalan dan tempat, Sabtu (27/1/2024). APK yang ditertibkan berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, baliho peserta Pemilu 2024 yang yang dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, dan tiang telepon.
Serta, APK yang terpasang di sekitaran rumah ibadah, sekolah dan bangunan instansi pemerintahan, serta yang melintang di atas jalan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Balangan Nomor 224 Tahun 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balangan, Mizwar Ilhamy memaparkan sebelumnya Bawaslu Balangan telah mengimbau peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang terindikasi berada di zona terlarang.
"Kami sudah layangkan surat imbauan kepada mereka untuk menertibkan secara mandiri dalam jangka waktu 3x24 jam. Jika masih ada APK yang melanggar, maka ditertibkan oleh tim gabungan," tegasnya.
Mizwar menerangkan sasaran penertiban APK ini masih menitikberatkan yang pemasangannya tidak sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 224. Berdasarkan penyisiran dan inventarisir yang dilakukan petugas, masih banyak ditemukan APK terpasang di tempat-tempat yang dilarang sesuai regulasi kepemiluan.
"Jika masih ada APK yang melanggar walaupun belum masuk data inventarisir, juga tetap kami tertibkan," tambahnya. APK yang ditertibkan tersebut bisa diambil kembali di sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
"Dengan syarat membuat surat pernyataan bahwa tidak memasang kembali di tempat yang dilarang," bebernya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra mengungkapkan APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.
"Penertiban APK maupun bahan kampanye melanggar, dilakukan serentak di Kabupaten Balangan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama sejumlah pihak saat rapat koordinasi pada Senin (22/1) lalu," pungkasnya. (*)