Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tarif Parkir di Banjarmasin Bakal Naik Tahun ini, Jadinya Segini...

Wahyu Ramadhan • Minggu, 18 Februari 2024 - 18:30 WIB
Titik parkir di salah satu tempat di Banjarmasin. (Foto: Dok/Radar Banjarmasin)
Titik parkir di salah satu tempat di Banjarmasin. (Foto: Dok/Radar Banjarmasin)

 Kita sudah mengetahui, tarir parkir di Banjarmasin bakal naik pada 2024 ini. Pertanyaannya mulai kapan? Pemko merencanakan pada bulan April atau Mei nanti. Kenaikan tarif berlaku di 200 kantong parkir yang izinnya dikeluarkan Dinas Perhubungan Banjarmasin.

Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, kenaikan tarif parkir sudah sesuai dengan peraturan daerah terbaru. Sebelumnya mengacu Perda Nomor 6 Tahun 2012, sekarang mengacu Perda Nomor 15 tahun 2023.Perda yang disahkan pada Desember 2023 itu mengatur retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus.

Slamet menambahkan, semestinya kenaikan tarif parkir berlaku sejak 5 Januari kemarin. Namun diurungkan lantaran perlu sosialisasi terlebih dahulu. Baik itu kepada pemegang izin parkir, juru parkir (jukir), maupun masyarakat.

"Sebenarnya, sosialisasi dari mulut ke mulut sudah. Tapi, kami juga mengajukan format sosialisasi formal," ujarnya, Jumat (16/2).

"Formatnya sudah disetujui. Tinggal menunggu arahan wali kota. Insyaallah sesegeranya," tambahnya.Masa sosialisasi diberi waktu tiga bulan, sejak Februari ini. Maka tarif baru parkir kendaraan bermotor akan berlaku pada April atau Mei mendatang.

Sosialisasi tentu tak sekadar memasang spanduk atau mengganti angka yang tertera di plang-plang parkir.

Dishub juga akan mengundang para pengelola dan jukir untuk bertemu.

Apa dasar Dishub menaikkan tarif parkir? Slamet menjawab, itu sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011.

Perda itu memuat sejumlah ketentuan umum untuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip serta sasaran retribusi.

"Di perda itu ada amanah, paling lama tiga tahun, harus ada evaluasi atau penyesuaian terkait besaran tarif parkir," jelasnya. "Bila dihitung sejak 2016, artinya sudah lebih enam tahun tidak disesuaikan," tegasnya.

Soal nominal, disebutkannya, untuk kendaraan roda dua dikenai Rp3 ribu atau naik seribu rupiah. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, semula Rp3 ribu, nanti dipungut Rp5 ribu.

Adapun kendaraan berat seperti bus dan truk, tarifnya masih sama. Paling tinggi Rp10 ribu.

"Selain untuk menjalankan aturan, penyesuaian tarif parkir juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkapnya.

"Saat ini belum ada penyesuaian target PAD. Dishub masih ditarget Rp6,5 miliar per tahun. Mungkin, target ini baru disesuaikan pada APBD perubahan nanti," tutup Slamet. (*)

Editor : Indra Zakaria
#banjarmasin