Terhitung mulai Senin (13/5/2024) sampai tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Satpol PP Banjarbaru meminta kandang peternakan babi sudah harus bersih tak tersisa.
Keluhan kandang babi tak hanya disampaikan oleh warga, civitas akademika kampus UIN Antasari Banjarmasin di Banjarbaru berjarak sangat dekat dengan deretan kandang babi itu juga mengeluhkan hal yang sama. Menyikapi hal itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menegaskan permasalahan ini sebenarnya sudah ada kesepakatan sejak beberapa tahun yang lalu.
Hasilnya, para peternak setuju untuk pindah ke lokasi lain. Namun, hingga kini kesepakatan itu masih belum dijalankan. “Sejak Wali Kota Banjarbaru Pak Ruzaidin Noor juga sudah ada wacana untuk ditertibkan, jadi tidak ada alasan lagi sebenarnya bagi para peternak untuk minta tenggat waktu,” ungkap Aditya. Lantaran prosesnya sudah sangat panjang, mestinya para peternak babi tersebut sudah siap untuk pindah.
“Sudah terlalu lama Pemko memberikan toleransi agar mereka bisa membongkar sendiri (kandang babi),” ujarnya. Bahkan, dalam mediasi dengan Satpol PP beberapa hari yang lalu, toleransi tersebut kembali diberikan selama tiga bulan kedepan. “Hasil mediasi kemarin mestinya disikapi positif bagi peternak,” ujarnya.
“Karena sebenarnya eksekusi ini sudah pernah mau dilakukan sebelum covid, tetapi karena covid, jadi tertunda," sambungnya. "Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak siap membongkar,” tambah Aditya.Lantas saat disinggung soal Perda Tata Ruang yang menempatkan kawasan Cempaka sebagai kawasan ternak, Aditya mengatakan harus dikaji dulu.
“Nanti dilihat dulu, peternakan sepeti apa yang mau dikembangkan, masyarakat terganggu atau tidak, banyak hal yang masih harus diperhatikan,” jelas Aditya. “Kalau Perdanya sudah selesai, kami tinggal menunggu persetujuan Kementerian, itu masih dalam proses,” lugasnya.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menjelaskan setelah menimbang masukan Kasatpol PP Banjarbaru. Serta, adanya itikad baik dari peternak babi, pihaknya pun memberikan waktu tiga bulan untuk para peternak untuk meninggalkan kawasan tersebut.
"Dari hasil diskusi tersebut, para peternak diberi waktu terhitung sejak dilaksanakan diskusi hingga tepatnya di tanggal 14 Agustus 2024 untuk segera mengosongkan kandang maupun merobohkan kandang secara mandiri," jelas Deny.
Terpisah, Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman mengakui memang ada aktivitas peternakan babi Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Pihaknya juga sudah turun ke lapangan untuk melihat aktivitas peternakan babi yang berdampingan dengan kampus, bahkan berdampingan dengan asrama mahasiswa.“Memang di kawasan kampus UIN juga dibangun asrama dan informasinya yang disampaikan oleh pihak civitas akademiknya itu pada tahun atau semester awal semua mahasiswa mereka diwajibkan tinggal asrama,” ujar Zikru Rakhman, saat dikonfirmasi awal pekan lalu.
Zikru juga menjelaskan asrama memang berbatasan langsung dengan lokasi kandang babi. Karena itulah, sudah beberapa kali pihak UIN Antasari meminta Kelurahan memindahkan aktivitas peternakan babi tersebut. Ternyata jauh sebelum pihak UIN melayangkan permohonan pemindahan ke Kelurahan, pihak civitas akademika UIN pernah juga melaporkan ke RT setempat.
"Dari sebelum saya menjabat sebagai Lurah Guntung Manggis pun keluhan adanya kandang babi ini sudah dilaporkan oleh RT setempat, setelah saya menjabat, RT kembali menyampaikan keluhannya," terangnya.
Jika dirunut, Jelas Zikru, keberadaannya kandang babi berdiri lebih dulu dibanding dengan bangunan kampus maupun rumah atau perumahan lainnya.Namun, Kota Banjarbaru juga telah memiliki hukum positif yang sudah mengatur pemanfaatan tata ruang untuk mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan kota.
"Tidak ada unsur diskriminatif, apa yang dilakukan oleh Pemerintah mengacu pada produk hukum yang sudah dikeluarkan, apabila tidak sesuai dengan peruntukan maka wajar saja jika kemudian harus ditertibkan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, keberadaan peternakan ini sudah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034.
Di sana jelas tertulis dalam Pasal 46 ayat (2) huruf e, menjelaskan bahwa kawasan budidaya peternakan meliputi peternakan sapi potong, sapi perah, peternakan kambing, dan peternakan unggas.
Kemudian pada Pasal 72 ayat (2) huruf d terkait ketentuan zonasi kawasan peternakan. Salah satunya ialah kegiatan peternakan tidak boleh mengganggu ketertiban umum yang dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama dan kepercayaan serta sistem nilai yang dianut masyarakat setempat. (*)