Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Belum Genap Setengah Tahun, Pemko Geser Penerapan Aturan PDH Casual, Ini Penyebabnya

M Fadlan Zakiri • 2024-05-22 14:33:49
KEMBALI FORMAL:Tak lagi pakai seragam Casual, PNS Pemko Banjarbaru kembali mengenakan PDH Khaki di hari Selasa.(Foto: Media Center Banjarbaru untuk Radar  Banjarmasin)
KEMBALI FORMAL:Tak lagi pakai seragam Casual, PNS Pemko Banjarbaru kembali mengenakan PDH Khaki di hari Selasa.(Foto: Media Center Banjarbaru untuk Radar Banjarmasin)

Belum genap setengah tahun diterapkan, aturan penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Casual di lingkungan Pemko Banjarbaru sudah mengalami perubahan. Casual Style atau gaya kasual diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru kepada pegawai ASN, PPPK hingga Non ASN melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 63 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2021 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Sebelumnya, sejak akhir November 2023 lalu seragam Casual ini dikenakan pada setiap hari Selasa.

Namun, pada pekan ini terlihat para ASN Pemko Banjarbaru kembali menggunakan seragam Khaki. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Said Abdullah membenarkan memang terjadi perubahan terkait aturan seragam Casual tersebut.

“Yang seragam casual kita geser ke hari Jumat,” ucapnya saat ditemui awak media di sela kegiatannya, Selasa (21/5/2024) siang. Said mengungkapkan keputusan itu diambil bukan tanpa alasan.

Sedikitnya ada empat pertimbangan mengapa penerapan PDH Khaki untuk PNS tersebut kembali diterapkan di Pemko Banjarbaru. “Pertama, ASN kita yang wanita terbebani biaya untuk keperluan berganti-ganti pakaian,” ungkapnya.

Pertimbangan kedua, Said melanjutkan, terjadi kesalahpahaman terkait aturan seragam Casual pada pegawai laki-laki di lingkungan Pemko Banjarbaru. “Ada anggapan kalau seragam Casual ini adalah pakaian bebas," ujarnya. 

Padahal, kata Said, segala hal mengenai seragam Casual itu sudah jelas diatur dalam Perwali Nomor 63 Tahun 2023. Baik mengenai bentuk maupun jenis pakaian yang dikenakan pada hari Selasa.

“Karena dianggap pakaian bebas, sampai ada yang datang kerja ke pemko dengan pakaian yang kurang rapi," ujarnya. "Gara-gara itu penampilannya bukan membuat tambah berwibawa, tapi malah jadi kelihatan jelek,” bebernya. “Kalau jelek lebih baik tidak usah dipakai,” tekan Said.

Alasan ketiga, pengembalian PDH Khaki bagi PNS ini ujar Said juga untuk membedakan antara guru dan orang tua, terutama saat di lingkungan sekolah.

Persoalan ini muncul ketika dirinya bertanya langsung dengan guru saat kunjungannya beberapa waktu lalu ke salah satu sekolah di Banjarbaru. Alasan terakhir dan paling penting bagi Said adalah, penggunaan PDH warna khaki di hari Selasa, guna menyeragamkan dengan pakaian yang digunakan instansi lain. Seperti Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ketika rapat di provinsi, kita (Pemko Banjarbaru, red) saja yang berbeda. Makanya (seragam casual) kita geser ke hari Jumat saja,” lugas Said. Selain seragam casual, seragam yang dapat dikenakan PNS Pemko Banjarbaru di hari Jumat yakni Sasirangan, pakaian Muslim maupun olahraga.

“Mulai hari ini kembali seperti semula (menggunakan PDH khaki pada hari Selasa),” tandasnya. (*)

 
 
Editor : Indra Zakaria