Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Cegah Kelangkaan Elpiji di Tanah Laut, Warung Dilarang Jual Gas Melon

Norsalim Yahya • Selasa, 4 Juni 2024 - 21:35 WIB
MELARANG: Petugas Satpol PP dan Damkar Tala memberikan imbauan ke warung-warung di Kabupaten Tala agar tidak menjual gas melon. (Foto: Satpol PP dan Damkar Tala For Radar Banjarmasin)
MELARANG: Petugas Satpol PP dan Damkar Tala memberikan imbauan ke warung-warung di Kabupaten Tala agar tidak menjual gas melon. (Foto: Satpol PP dan Damkar Tala For Radar Banjarmasin)

Prokal.co, Sejak beberapa hari lalu, Satpol PP dan Damkar Tala melarang warung menjual LPG 3 kilogram. Larangan ini bertujuan mencegah kelangkaan dan kenaikan harga gas melon di masyarakat. 

"Yang boleh menjual LPG 3 kilogram langsung ke masyarakat hanya pangkalan," tegas Kasatpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri pada Senin (3/6). Kusri menjelaskan bahwa pangkalan lebih mengetahui mana masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi.

"Jika warung-warung diperbolehkan menjual gas LPG 3 kilogram, mereka pasti menjual kepada siapa saja. Entah itu orang kaya atau miskin," tambahnya.

Kusri juga menyatakan bahwa pemilik warung diminta membuat pernyataan untuk tidak menjual gas LPG 3 kilogram lagi. "Pangkalan memiliki aturan yang mewajibkan mereka menjual kepada penerima yang berhak," jelasnya. 

Dalam pelaksanaan imbauan ini, ditemukan beberapa warung menjual LPG 3 kilogram dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi), yaitu sekitar Rp30-40 ribu per tabung.

"Jika hari ini ditemukan ada warung yang masih menjual gas LPG 3 kilogram, mereka akan diberikan teguran dan diminta membuat surat pernyataan," ungkap Kusri. "Jika ke depan masih melanggar, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (*) 

Editor : Indra Zakaria