Pemerintah Kota Banjarbaru mulai melakukan penataan ulang jaringan utilitas, khususnya kabel dan tiang internet yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
Penanganan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang terbit pada 2022 dan diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang terbit pada 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Banjarbaru, Asep Saputra, menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menertibkan pengelolaan jaringan internet, yang selama ini diakuinya belum tertata dengan baik. “Momentum ini tepat, kita ingin membenahi tata ruang kota agar tidak semrawut lagi. Dan keberadaan Perda serta Perwali ini menjadi dasar legal formal untuk menata ulang jaringan,” ucap Asep.
Salah satu langkah strategis yang kini diambil adalah penerapan sistem tiang bersama, di mana seluruh penyedia layanan jaringan internet tidak lagi diizinkan membangun tiang sendiri-sendiri.
“Selama ini satu rumpun bisa ada delapan sampai sembilan tiang. Kalau dibiarkan, kota kita akan seperti hutan tiang,” jelasnya.
Menurut Asep, penumpukan tiang ini juga memicu menjamurnya kabel-kabel semrawut yang menggantung di berbagai titik. Oleh karena itu, sistem tiang bersama dipilih sebagai solusi ekonomis dalam jangka pendek.
Pemko Banjarbaru juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan jaringan underground atau kabel bawah tanah. Namun, realisasinya tergantung pada kesiapan anggaran serta dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi. (*)
Editor : Indra Zakaria