Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Parah..!! Duit Bansos Dipakai Judi Online, Pemko Banjarmasin Coret 1.618 KK yang Terlacak Main Judi Online

Redaksi Prokal • 2026-01-10 13:30:00
Dinas Sosial Kota Banjarmasin melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Sebanyak 1.618 KK dicoret dari daftar setelah terindikasi terlibat judi online berdasarkan temuan PPATK. (Endang S)
Dinas Sosial Kota Banjarmasin melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Sebanyak 1.618 KK dicoret dari daftar setelah terindikasi terlibat judi online berdasarkan temuan PPATK. (Endang S)

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah drastis dengan mencoret ribuan Kepala Keluarga (KK) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, justru disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan ketepatan sasaran program jaring pengaman sosial di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin, sebanyak 1.618 KK dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Keputusan pencoretan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berlandaskan data valid dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui penelusuran mendalam terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mutasi rekening bank, ditemukan adanya transaksi yang terafiliasi langsung dengan akun-akun judi online.

Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Banjarmasin, Rachmanita Hartono, menjelaskan bahwa ribuan KK tersebut kini berstatus exclude. Dari total 55.321 KK penerima bansos di Banjarmasin, para pelanggar ini terbukti mengkhianati amanah negara. Temuan PPATK menjadi bukti otentik adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi penyambung hidup bagi masyarakat kurang mampu, namun malah digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan ekonomi keluarga.

Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat melalui penyisiran data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial benar-benar dirasakan oleh warga yang jujur dan sangat membutuhkan. Selain tindakan administratif berupa pencoretan, pemerintah juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kesejahteraan keluarga.

Kebijakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima manfaat di Kota Seribu Sungai agar lebih bijak dalam mengelola bantuan negara. Pemko Banjarmasin memastikan bahwa proses pemutakhiran data akan terus berjalan secara transparan demi menjamin keadilan. Dengan demikian, alokasi anggaran bansos yang tersedia dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih layak dan berkomitmen menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya. (*)

Editor : Indra Zakaria