Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Miris! Kendaraan Dinas se-Kalsel Nunggak Pajak Miliaran, Pemprov Ancam Tahan Dana Bagi Hasil ke Kabupaten Kota

Redaksi Prokal • 2026-02-01 12:00:00
Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas

 

BANJARMASIN – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam rapat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan dan Komisi II DPRD Kalsel. Ternyata, ribuan kendaraan dinas operasional milik pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalsel kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengungkapkan bahwa perilaku lalai pajak ini tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga merambah ke instansi pemerintahan. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, banyak dari kendaraan pelat merah tersebut ditemukan dalam kondisi rusak berat dan tak lagi beroperasi. Namun, Subhan menegaskan bahwa status kerusakan tersebut tidak menggugurkan kewajiban pajak yang melekat pada aset negara.

Persoalan ini juga berdampak pada proses lelang aset daerah. Bapenda telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang memberikan syarat ketat: sebelum kendaraan rusak tersebut dilelang, seluruh tunggakan pajaknya wajib dilunasi terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar status kepemilikan aset yang berpindah ke masyarakat nantinya sudah dalam kondisi bersih dari tanggungan pajak.

Menanggapi fenomena ini, Pemerintah Provinsi Kalsel mengambil langkah tegas. Sesuai arahan gubernur, pemerintah kabupaten dan kota yang tidak segera melunasi tunggakan PKB akan menghadapi konsekuensi serius. Pemprov mengancam akan menunda pencairan dana bagi hasil atau opsen pajak ke wilayah yang bersangkutan sebagai bentuk sanksi administratif. Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mendesak agar seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota segera mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan kewajiban ini. Menurutnya, pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pajak, bukan justru menjadi penyumbang tunggakan terbesar yang merugikan pendapatan daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria