BANJARMASIN – Rencana penetapan sekitar 119.779 hektare wilayah Pegunungan Meratus sebagai kawasan taman nasional menuai kritik tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan. Kebijakan ini dinilai berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup jika dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga kelestarian Meratus selama ratusan tahun.
Direktur WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menegaskan bahwa konservasi tidak boleh dibangun di atas penderitaan manusia. Berdasarkan laporan yang diterima, rencana ini diperkirakan akan berdampak langsung pada 23 desa yang tersebar di lima kabupaten, yaitu Kotabaru, Banjar, Balangan, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Dampak yang paling dikhawatirkan adalah ancaman terhadap sistem kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan seluruh aspek sosial, budaya, dan ekonomi mereka pada ruang kelola di Pegunungan Meratus.
Raden menjelaskan bahwa masyarakat adat Meratus telah memiliki sistem konservasi mandiri yang jauh lebih tua daripada konsep negara. Sistem tersebut mencakup empat kawasan utama: pahumaan (ladang pangan), jurungan (hutan pemulihan), kekayuan (sumber air dan kayu), serta kawasan sakral untuk nilai spiritual. Mengabaikan pengetahuan lokal ini dianggap sama dengan menghapus sejarah ekologis Meratus dan berpotensi memicu konflik agraria serta kriminalisasi terhadap warga lokal, sebagaimana preseden yang pernah terjadi di Taman Nasional Komodo.
Sejalan dengan kekhawatiran tersebut, Gusti Nordin Imam selaku Dewan Daerah WALHI Kalsel sekaligus perwakilan Komunitas Sumpit, menyoroti lemahnya perlindungan negara saat ini. Ia mencontohkan aktivitas tambang emas ilegal yang merusak wilayah adat Dayak Paramasan sebagai bukti nyata ketidakhadiran negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat. Baginya, musyawarah adat adalah kedaulatan tertinggi yang harus dihormati pemerintah sebelum melangkah lebih jauh dalam penentuan status kawasan.
Di sisi lain, masyarakat adat kini mulai memperkuat struktur internal mereka. Robiyansah dan Umung dari Dayak Paramasan mengungkapkan pentingnya menghidupkan kembali gelar "Damang" sebagai simbol pimpinan lembaga adat. Mereka mengakui bahwa sejak era Orde Lama hingga Orde Baru, struktur pemerintahan negara perlahan menggerus peran pimpinan adat di tingkat kampung. Penguatan kelembagaan ini dipandang sebagai syarat vital bagi percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Secara hukum, hak masyarakat adat telah dilindungi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Oleh karena itu, WALHI Kalsel mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan sementara wacana Taman Nasional Meratus dan membuka ruang dialog yang setara. Negara diharapkan tidak hanya membawa modernisasi, tetapi juga menjamin hak pendidikan serta keberlangsungan struktur adat agar pelestarian lingkungan sejalan dengan penghormatan terhadap martabat manusia. (*)
Editor : Indra Zakaria