Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Skandal Kredit Fiktif Rp8,2 Miliar di Bank BUMN Kuin Alalak: Dari Calo Hingga Identitas Orang Meninggal Jadi Modus

Redaksi Prokal • 2026-02-06 10:45:00
SIDANG: Tiga terdakwa dugaan kredit fiktif di BRI Kuin Alalak yang disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
SIDANG: Tiga terdakwa dugaan kredit fiktif di BRI Kuin Alalak yang disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

 

PROKAL.CO- Dunia perbankan di Kalimantan Selatan kembali diguncang skandal integritas. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Kuin Alalak mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (4/2). Dua mantan mantri bank, Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah, bersama seorang pihak swasta bernama Khairunnisa, duduk sebagai pesakitan setelah diduga kuat merekayasa ratusan rekening pinjaman demi meraup keuntungan pribadi yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

Dalam persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arif membeberkan modus operandi yang tergolong rapi dan berlangsung selama rentang waktu 2021 hingga 2023. Praktik fraud ini melibatkan manipulasi sedikitnya 190 rekening. Modusnya pun beragam, mulai dari penggunaan jasa percaloan hingga tindakan yang sangat mencolok, yakni menggunakan identitas debitur yang sebenarnya sudah meninggal dunia untuk mencairkan dana kredit. JPU menilai para terdakwa secara sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan demi meloloskan permohonan kredit yang tidak sesuai fakta lapangan.

Berdasarkan audit dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8,2 miliar. Beban kerugian tersebut terbagi di antara ketiga terdakwa, dengan porsi terbesar diduga dinikmati oleh Khairunnisa (pihak swasta) senilai Rp4,7 miliar, disusul oleh Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, dan Rabiatul Adawiyah sebanyak Rp1,4 miliar. JPU menegaskan bahwa keterlibatan oknum internal bank sebagai pemasar dan pembina mikro sangat krusial dalam melancarkan aksi culas ini.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP baru. Ancaman hukuman berat menanti mereka karena dianggap telah merusak tata kelola perusahaan yang baik dan merugikan keuangan negara dalam skala besar. Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum ketiga terdakwa langsung menyatakan keberatan dan berencana mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga perbankan terkait pengawasan internal terhadap tenaga pemasar di lapangan. Majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu bagi pihak terdakwa menyusun nota keberatan. Publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut dalam persidangan, terutama mengenai bagaimana sistem perbankan bisa kebobolan oleh identitas fiktif dalam jumlah yang begitu masif.(*)

Editor : Indra Zakaria