Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tenggelamnya Perlawanan, Terbitlah Penetapan, Ketua KONI Kotim Sandang Status Dua Tersangka Sekaligus Berita ini telah tayang di RadarSampit.com http

Radar Sampit • Minggu, 2 Juni 2024 - 15:11 WIB
Pres Rilis Kejati terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim
Pres Rilis Kejati terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim

Prokal.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (31/5/2024).

Penetapan itu seolah jadi pukulan untuk Ketua KONI Kotim yang sebelumnya sempat melakukan gerilya perlawanan dari Jakarta.

Ketua KONI Kotim AU menjadi tersangka bersama bendaharanya, BP. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. ”Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana. Maka itu, kami tetapkan tersangka A selaku Ketum KONI Kotim dan BP sebagai bendahara KONI Kotim,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, didampingi Asintel Kejati Komaidi dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra.

Douglas mengatakan, perkara yang diusut perubahan hibah tahun 2021-2023. Kasus itu sudah lama ditangani, namun baru tiga bulan pengumpulan data, penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan lainnya.

”Gak ada itu ujuk-ujuk langsung ke penyidikan. Ada langkah-langkah yang sudah sesuai SOP,” tegasnya, seraya menambahkan, penanganan perkara itu juga tak ada kaitannya dengan unsur politik.

Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga melaksanakan ekspos internal yang dihadiri pimpinan beserta seluruh tim, sehingga ditemukan kesimpulan untuk menetapkan tersangka sesuai barang bukti dan lainnya.

”Tersangka dua dan ada kemungkinan tersangka baru. Nanti kita lihat fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya. Dia melanjutkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AU dan BP dalam waktu dekat serta melakukan pemberkasan.

Douglas menjelaskan, pemberian dana hibah sejatinya biasa terjadi di semua daerah. Hanya saja, pada perkara itu, ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dana hibah digunakan tidak sesuai ketentuan dan diduga ada penyimpangan. ”Kami temukan dari tahun 2021-2023. Diklasifikasikan bahwa itu korupsi. Kerugian nanti, masih dihitung oleh auditor,” katanya.

Douglas juga menegaskan, perkara tersebut tak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun lalu. Adapun hibah yang digelontorkan dari APBD Kotim, yakni tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, 2022 sebesar Rp7,8 miliar lebih, dan 2023 sebesar Rp18,2 miliar lebih.

Totalnya mencapai Rp30 miliar lebih. ”Penggunaan dana itu merupakan tanggung jawab penerima hibah,” tegasnya. Ketua KONI Kotim sebelumnya disinyalir melakukan gerilya perlawanan di Jakarta. Dia bahkan disebut-sebut mendatangi Kejaksaan Agung.

Setelah itu, AU mengeluarkan pernyataan kontroversial. Tak tanggung-tanggung, dia menyebut nama Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal masuk pusaran perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan AU kepada sejumlah wartawan di Jakarta Senin (27/5/2024) lalu. Radar Sampit mencatat, statemen AU pada media massa hari itu merupakan pertama kalinya sejak perkara itu bergulir dan diperiksa jaksa.

Pernyataan yang terbit di sejumlah media online nasional itu memuat klarifikasi AU. Salah satunya menyebut, penyidikan oleh Kejati Kalteng tak terkait dana hibah, namun lebih kepada alat olahraga untuk Pekan Olahraga Provinsi Kalteng.

”Untuk pelaksanaan Porprov awal tahun 2023, yaitu Rp7 miliar, itu tidak pernah digali oleh penyidik. Hanya fokus katanya di KONI. Ada apa ini? Apa ini untuk menyelamatkan seseorang? Apa ini untuk menyelamatkan bupati sebagai ketua porprov? Itu pertanyaan besar saya,” kata AU, seperti dikutip dari harianterbit.com.

Menurut AU, sebelum perkara itu menyeruak, dia sempat bertemu Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal di kediamannya di Palangka Raya. Tak disebutkan dalam rangka apa AU mendatangi pucuk pimpinan korps Adhyaksa di Kalteng tersebut.

AU mengungkapkan, dirinya bersama dua saksi berbincang dengan kajati dan menyatakan Bupati Kotim berpotensi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan Porprov Kalteng di Sampit pada 2023 lalu.

”Saat saya menghadap Kepala Kejati Kalimantan Tengah, bapak Kajati menyatakan bahwa Bupati Kotim adalah tersangka. Ada saksinya. Saksinya nanti kita simpan dulu,” ujar AU, masih dikutip dari harian yang sama.

AU melanjutkan, potensi Bupati Kotim sebagai tersangka dugaan korupsi dana Porprov Kalteng itu seakan menguap begitu saja. ”Pada tanggal 12 kemarin, Minggu malam, Kajati menyatakan bahwa bupati (berpotensi) tersangka.

Lalu, pada Kamis ada pernyataan adpidsus bahwa kasus ini hanya di tingkat KONI saja,” ujar AU. AU mengaku telah mengirimkan surat untuk meminta audiensi dengan Kejagung dan Komisi III DPR RI guna meminta memanggil Kajati Kalteng terkait ucapannya, bahwa Bupati Kotim berpotensi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

AU juga menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Kejati dinilai terburu-buru menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, yakni hanya tiga hari.

”Karena ini menyangkut angka, tidak mungkin bisa mereka lakukan dalam waktu tiga hari mereka sudah tetapkan, meningkatkan kasus ini jadi penyidikan,” katanya, dikutip dari jakarta.tribunnews.com.

Dia juga mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah. ”Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali, karena pada saat konferensi pers tersebut, KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga.

Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,” katanya. Bola panas dan liar yang dilempar AU langsung menyebar dan menghebohkan publik Kotim.

Halikinnor belum bisa dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut. Adapun AU sendiri tak bisa dihubungi. Nomor handphonenya tak aktif.

Adapun Kajati Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra hanya menjawab singkat, hal tersebut merupakan hak AU untuk memberikan pernyataan apa pun.

”Sepenuhnya itu hak beliau. Penyidik bekerja berdasarkan SOP,” tegasnya merespons klarifikasi Radar Sampit terkait nama Kajati Kalteng yang disinggung AU, Kamis (30/5/2024).

Bola liar yang dilempar AU langsung menuai respons keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim. Lembaga adat itu sepakat menyeret AU ke persidangan adat melalui Basara Hai.

Hal itu diputusakan melalui kesepakatan semua unsur pimpinan di DAD Kotim, kemarin (31/5), dalam rapat internal. AU dinilai sudah bisa dianggap sebagai tersangka pelanggar hukum adat.

Langkah itu diawali dengan pelaporan secara resmi AU ke DAD. Hal tersebut sebagai pembelajaran kepada pihak lain agar tidak sembarangan mengaitkan peristiwa pidana kepada seseorang. Terlebih orang yang disinggung adalah Ketua DAD Kotim yang dijabat Halikinnor.

Wakil Ketua DAD Kotim Gahara mengatakan, AU ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran adat berdasarkan analisis para pemangku hukum adat. Penyeretan ke ranah hukum adat dinilai tidak akan mengintervensi proses hukum pidana yang tengah berjalan terhadap yang bersangkutan.

Gahara juga mengancam siapa pun yang berani menyebutkan Bupati Kotim Halikinnor terlibat dalam kasus korupsi itu, pihaknya akan menuntut orang tersebut untuk  bertanggung jawab. Sebab, isu yang diciptakan dari pernyataan AU dari Jakarta, dinilai menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat akar rumput.

Wakil Ketua III DAD Kotim Firdaus Hernan Ranggan ikut menyesalkan perbuatan AU yang berupaya menciptakan opini publik, Ketua DAD Kotim yang juga Bupati Kotim sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

”Kami didukung masyarakat dan aliansi masyarakat adat membawa masalah ini ke sidang adat dan ini tidak main-main. Ini masalah besar, maka akan kami bawa ke Basara Hai yang akan melibatkan tokoh dan pemuka adat lintas kabupaten,” tegasnya.

Pengurus DAD Kotim lainnya, Tjumbi Anwar mengatakan, perbuatan AU tidak bisa didiamkan dan dianggap sepele.

”Kami sebagai lembaga adat tersinggung. Kami menganggap Pak Halikinnor adalah orang tua seluruh masyarakat di Kotim. Maka itu, DAD Kotim bersepakat apa pun yang terjadi, DAD Kotim akan menjadi barisan terdepan untuk membela Ketua DAD Kotim,” katanya. (daq/ang/ign)

Editor : Indra Zakaria