KUALA KAPUAS-Aksi tak senonoh dilakukan H, yang tak lain merupakan ketua Paguyuban Kesenian Kuda Lumping, Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kapuas. Pria paruh baya itu diduga mencabuli dua anak didiknya. H kini resmi ditahan oleh Polres Basarang untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terbukti H telah mencabuli dua anak didiknya yang berusia remaja. Berkali-kali. Dilakukan sejak 2017 lalu. Kasusnya baru dilaporkan oleh korban pada Senin (11/2).
"Setelah ada laporan dari orang tua korban berinisial I dan S, maka H diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan" ucap Iptu Supriadi, kemarin.
Kapolsek mengakui, awalnya ada tiga orang melapor, inisial I (16), S (16), dan A (16). Namun hanya dua laporan korban yang memenuhi unsur. Modus H kepada korban dijanjikan akan memiliki suara yang bagus dan saweran yang banyak saat tampil pentas kuda lumping.
"Korban S ini dicabuli di belakang rumah pelaku, mulai dari dicium, diraba, dan disuruh melakukan oral," beber Supriadi.
Sedangkan terhadap korban I, modusnya sama. Lokasi pun sama. Pelaku mencium dan meraba korban. Kemudian korban disuruh duduk serta diminta oral. Namun korban menolak. Akhirnya pelaku tidak berhasil menjalankan aksinya.
"Sementara A, masih sebagai saksi. Karena saat itu, korban disuruh untuk membuka baju, namun korban tidak mau dan langsung kabur," lanjutnya.
Terungkapnya kasus ini, karena kelakuan I dan A berubah. Seperti ada sesuatu yang disembunyikan. Akhirnya dicurigai orang tuanya masing-masing. Setelah didesak orang tua mereka, barulah keduanya mengakui bahwa mereka dicabuli pelaku saat mengikuti seni tari kuda lumping. Atas pengakuan itu, keluarga korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian.
Supriadi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua tentang UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, pelaku H yang sudah diamankan masih belum mengakui adanya perbuatan tersebut. Pelaku bersikukuh tidak pernah mencabuli korban. (alh/ce/ram)
Editor : izak-Indra Zakaria