KUALA KURUN-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Satreskrim Polres Gumas (Gumas) di sebuah warung di Jalan Letjen Suprapto, Kota Kuala Kurun, Kamis 22 Februari 2018 lalu, itu menerima ganjarannya. Namun, ia mulai “bernyanyi” alias menyebut ada keterlibatan oknum pejabat.
Terkait apakah SN ini menerima uang sendiri atau ada tersangka tambahan, sampai saat ini pelaku masih dianggap murni sendiri melakukan kegiatan berbau korupsi.
“Murni SN sendiri pelakunya,” ucap Kepala Kejari Gumas Koswara melalui Kasi Pidsus Kejari Gumas Agus Yuliana Indra Santosa, kepada Kalteng Pos, kemarin.
Pelaku berinisial SN (57) tahun ini tertangkap operasi tangkap tangan alias OTT dengan barang bukti Rp5.000.000. Ia diduga menjanjikan korban menjadi tenaga honor di Dinas Satpol PP Kabupaten Gumas tanpa tes.
Ia membeberkan SN telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (23/4). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Agus menegaskan, Stevanus alais SN, dijatuhi hukuman sesuai UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Ia menambahkan, untuk pasal yang diterapkan, di antaranya pasal 11 yang menyatakan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, denda paling sedikit Rp50.000.000 dan maksimal Rp250.000.000.
Dalam pasal tersebut, lanjut Agus, disebutkan juga pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
“Pelaku SN masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, dan apabila saat sampai 7 hari tidak ada mengajukan banding, maka pelaku SN dinyatakan menerima putusan pengadilan tersebut, nantinya kami akan melakukan penahanan berdasarkan putusan pengadilan tipikor tersebut,” tambah Agus.
Stevanus (57) yang merupakan pensiunan ASN salah satu dinas di Gunung Mas ini, tidak terima atas putusan tersebut. Ia akan melakukan pembelaan. Ia merasa dirinya telah dijebak. Ia hanya sebagai perantara penerima uang, sedangkan saat ditangkap dirinya merasa heran dan bingung kenapa langsung ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Gumas.
Di dalam surat pembelaan, ia menyebutkan salah satu nama oknum pejabat di salah satu instansi di Gunung Mas, lantaran uang yang ia terima adalah uang yang dititipkan untuk diantarkan ke oknum pejabat tersebut.
“Saya dengan hormat mohon petunjuk hakim ketua, apakah itu tindak pidana korupsi? Saya mohon untuk proses hukum yang adil untuk diri saya, karena saya merasa di rugikan,” ucapnya ketika bincang-bincang dengan Kalteng Pos, Rabu (24/4), sembari membeberkan telah melayangkan surat ke Kapolda Kalteng pertanggal 13 Maret 2019 lalu.
"Saya tidak terima dengan putusan tersebut sebab uang yang terima tersebut merupakan titipan, seharusnya yang memberikan juga dikenakan pasal hukum, dan oknum yang saya serahkan uang untuk memuluskan memasukkan menjadi honorer tersebut juga ikut diproses hukum, mohon surat pembelaan saya ini dapat dipertimbangkan,” celetuknya. (tim)
Editor : izak-Indra Zakaria