Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tambang Batu Belah di Gumas Dipertanyakan, Terindikasi tanpa IUP Minerba

izak-Indra Zakaria • Kamis, 4 Februari 2021 - 19:58 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Aktivitas tambang galian C di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menjadi perhatian serius banyak kalangan. Mulai dari pegiat lingkungan hingga dewan. Begitu pun dengan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang turut mempertanyakan investor di balik perusahaan tambang yang mengekploitasi sumber daya alam (SDA) di wilayah yang berjarak 35 kilometer (km) dari Kota Kuala Kurun tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Dr Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Pengawasan Minerba, Energi Dan Air Tanah Agus Chandra mengatakan, tambang batuan diduga ilegal yang berada di Desa Upon Batu dan Batu Nyiwuh itu tidak diterbitkan IUP minerba.

"Dalam database izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki Dinas ESDM, di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas tidak terdapat izin pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/2).

Menurut Agus, Dinas ESDM tidak melakukan pengecekan lapangan atas kegiatan tersebut, mengingat tidak tersedia anggaran untuk kegiatan penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) sejak tahun 2020.

Selain itu, karena sifatnya ilegal atau bukan sebagai pemegang IUP, maka tindakan pengawalan kepada kegiatan yang ilegal tentu melanggar peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kewenangan melakukan tindakan terhadap kegiatan ilegal ada pada pihak penegak hukum (Polri)," tegasnya lagi.

Setiap orang yang mengetahui adanya kegiatan ilegal, wajib melaporkan kepada penegak hukum agar dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna mengantisipasi bencana banjir seperti yang terjadi di Kalsel, pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan penertiban Peti.

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berdasarkan peraturan perundangan-undangan ditindak oleh penegak hukum dan dipidana sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tambahnya.

Selanjutnya, lubang bukaan bekas penambangan tanpa izin wajib direklamasi oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya. Pohon yang sudah ditebang wajib ditanam dan direhabilitasi.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Natalia mengatakan, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota perlu melakukan pengawasan lebih intens terkait aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin.

 

"Dinas terkait seperti PTSP dan ESDM perlu melakukan klarifikasi izin yang dikantongi setiap aktivitas pertambangan yang ada. Jika tidak memiliki izin dan melanggar, harus ditindak," katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (3/2). 

Begitu pun terhadap keberadaan tambang diduga illegal di Desa Upon Batu dan Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.

 Ditegaskan politikus Partai Hanura tersebut, setiap aktivitas pertambangan harusnya memiliki izin. Instansi terkait pun perlu melakukan pengecekan ke lapangan jika ada laporan dari masyarakat. 

"Kami belum bisa menyampaikan pendapat lebih jauh sebelum memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud sudah mengantongi izin atau belum," ucapnya. Ditambahkan Natalia, pihaknya akan turun ke lapangan jika sudah diterima pengaduan dari masyarakat. 

"Kalau tidak ada (pengaduan, red), kami bisa saja memanggil mereka untuk melakukan klarifikasi. Kapan perlu segera melakukan pengecekan di lapangan dengan mengantongi data yang ada," tambahnya.

 Ia menyebut, perlu ada laporan masyarakat sehingga menjadi dasar bagi penegak hukum untuk turun ke lokasi, disertai klarifikasi dari dinas terkait.

 Sebelumnya, Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan meminta pihak terkait untuk terjun ke lapangan mengevaluasi izin tambang batu belah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tewah itu. Apabila aktivitas penambangan dibiarkan terus berjalan, akan sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi tambang.

“Perlu dikaji ulang baik perizinan, kelayakan posisi tambang, kelayakan potensi terhadap lingkungan sekitar, dan hal lain yang berpotensi merugikan masyarakat Kabupaten Gunung Mas, kajian bencana pun perlu dilakukan ulang,” tegas Rayaniatie.

Politikus PAN ini menambahkan, pihaknya mempertanyakan kontribusi perusahaan selama ini terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Keberadaan perusahaan harus benar-benar diketahui semua elemen, bagaimana mungkin mereka beroperasai tanpa permisi maupun koordinasi dengan perangkat kecamatan, lurah, hingga kedamangan setempat,”ungkap Rayaniatie.

Selaku wakil rakyat ia meminta agar keberadaan perusahaan tambang jangan hanya semata-mata untuk berinvestasi dan mencari keuntungan, tapi juga memperhatikan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Intinya evaluasi, perlu dibentuk tim untuk bisa mengkaji ulang kelayakan pemberian izin di lokasi tambang batu belah itu,” beber Raya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono menyatakan, jika menitikberatkan terhadap dampak-dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, maka aktivitas pertambangan di Desa Batu Nyiwuh dan Upon Batu dinilai sangat mengancam lingkungan jika dieksploitasi terus-menerus.

“Mesti berkaca dari provinsi tetangga, Kalsel. Banjir besar melanda hampir di seluruh wilayah. Karena itu diperlukan perbaikan tata kelola sumber daya alam di Kalteng,” tutur Dimas.

Kalteng dan Kalsel, terang Dimas, tidak jauh berbeda dalam tata kelola sumber daya alam (SDA). Bencana banjir yang terjadi di Kalsel saat ini tentunya bisa saja melanda wilayah Kalteng. “Terbukti tahun lalu Kalteng mengalami beberapa kali banjir di sejumlah kabupaten, termasuk Gunung Mas. Tentu akan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dimas menambahkan, pola kontrol dalam evaluasi izin pertambangan, perkebunan, dan industri kehutanan menjadi program penting yang harus dilakukan pemerintah. Perbaikan hutan-hutan kritis dan mengembalikan fungsinya menjadi langkah konkret yang harus ditempuh ke depannya.

“Jika hal ini didiamkan, maka apa yang terjadi di tahun 2020 dan di Kalsel saat ini, bukan tidak mungkin akan terjadi di Kalteng, termasuk Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (nue/okt/ce/ala)

Editor : izak-Indra Zakaria