Apa sebab Utuh Jenit (Zenith) membunuh pasangan suami istri itu? Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Kismanto Eko Saputro menjelaskan, motif tersangka F melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa kesal dan sakit hati atas perbuatan dan perlakuan kedua korban kepadanya. “Motif pembunuhan berkaitan masalah janji pelaku soal pekerjaan, selain itu kedua korban juga sering mem-bully pelaku, motif ketiga karena ponsel pelaku digadaikan (korban) dan uangnya tidak pernah dikembalikan,” beber Kabidhumas Eko Saputro.
Sementara itu Kapolresta Palangka Raya Kombespol Budi Santoso menyebut bahwa motif pembunuhan kasus ini murni karena dendam pelaku terhadap kedua korban. Diterangkan kapolresta, pelaku F merasa kecewa terhadap korban yang sudah dikenalnya sejak 2016 karena tidak pernah menepati janji mengajaknya bekerja. Pelaku juga kesal karena sering mendapat perundungan dari kedua korban, memanggilnya dengan sebutan negro.
“Pelaku sering dipanggil negro, itulah yang membuat pelaku sakit hati,” ucap kapolresta. Kemarahan F makin memuncak setelah dua ponselnya digadaikan korban, sementara uang hasil gadaian itu tidak diterimanya. Dari keterangan kapolresta, diketahui pelaku F memang sudah berencana untuk membunuh korban pada malam kejadian.
Lebih lanjut dikatakan Budi, untuk membuat dirinya lebih berani beraksi, pelaku F terlebih dahulu mengonsumsi 10 butir obat batuk yang dicampur alkohol dan minuman suplemen. “Pelaku melepas baju baju saat beraksi supaya tidak meninggalkan jejak, pakaiannya ditaruh di atas mesin cuci yang terletak di belakang rumah,” terang kapolres.
Pelaku F terlebih dahulu menemui korban Ahmad Yendianoor yang sedang tidur dalam kamar. “Berdasarkan pengakuan pelaku, di dalam kamar itu dia melakukan delapan kali tebasan ke tubuh korban,” sebut kapolresta. Saat sedang beraksi itu, pelaku dipergoki oleh saksi atau anak korban yang mendengar suara keributan dari arah kamar ayahnya.
“Saksi berteriak, kemudian keluar dan melarikan diri,” ujar kapolresta sembari menyebut bahwa pelaku F sempat berusaha mengejar anak korban, tapi tidak berhasil. Menyadari perbuatannya dilihat anak korban, pelaku bergegas memakai kembali pakaian, kemudian pulang ke rumahnya.
Dalam perjalanan pulang itu, pelaku F membuang parang yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban ke parit di sepanjang Jalan Seth Adjie. Sesampai di rumahnya, pelaku segera membersihkan diri, lalu beristirahat. Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku berhasil ditemukan pihak kepolisian pada Sabtu (9/10).
“Alhamdulillah barang bukti berhasil kami temukan di parit, kemarin (Sabtu, red) berkat kerja sama personel dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Polda Kalteng, serta anggota ERP,” kata kapolresta. Polisi mempersangkakan F dengan pasal 340 UU KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Pasal utama yang dikenakan adalah pasal 340 juncto pasal 358 juncto pasal 351 ayat 3 (KUHPidana), dengan ancaman hukuman pidana paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun,” bebernya. (**)
Editor : izak-Indra Zakaria