Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penjarahan Sawit Ganggu Perekonomian Kalteng

Radar Sampit • Senin, 6 Mei 2024 - 21:15 WIB
Rakerda DAD Kobar deklarasi Kamtibmas, menolak secara tegas aksi penjarahan sawit, yang digelar di rumah Betang Desa Pasir Panjang Minggu (5/5/2024)
Rakerda DAD Kobar deklarasi Kamtibmas, menolak secara tegas aksi penjarahan sawit, yang digelar di rumah Betang Desa Pasir Panjang Minggu (5/5/2024)

 

Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) menyatakan dukungan kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas para penjarah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal itu di sampaikan ketua Umum DAD Kobar, Ahmadi Riansyah yang didukung sejumlah ormas lainnya di rumah Betang desa Pasir Panjang pada Minggu (5/5/2024).

Kegiatan rapat kerja daerah (Rakerda) DAD Kobar sekaligus deklarasi Kamtibmas ini secara umum menyimpulkan, mereka menolak dengan tegas adanya aksi penjarahan atau pencurian sawit yang terjadi. “Pasar sekarang ini sepi, karena karyawan tidak gajian, buah sawit masyarakat dibeli murah, karena buah sawit di peron menumpuk, para pekerja transportasi terganggu, aktivitas angkutan CPO tidak lancar, jalan yang biasa jadi akses masyarakat juga rusak karena tidak diperbaiki, perusahaannya tutup,” kata Ketua DAD Kobar ini.

Maka ia mengajak semua komponen agar mendukung aparat kepolisian menindak tegas para penjarah sawit ini. Ahmadi, berkomitmen bersama ormas yang ada di Kobar, seperti Batamad, Koppad Borneo, Gepak, AMPP Kumai, BSP, Gerdayak menolak aksi-aksi yang menggangu Kamtibmas dan mengganggu roda ekonomi masyarakat ini. Keberadaan perusahaan atau para investor kata Ahmadi, sangat diperlukan untuk kemajuan daerah, namun pada kesempatan ini ia juga mengagendakan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan sejumlah perusahaan yang difasilitasi Pemkab Kobar untuk mendorong realisasi plasma 20 persen atau melalui program lain sesuai aturan yang baru.

“Kita memang mengajukan tuntutan dan hak kita dalam hasil usaha perusahaan sawit sebanyak dalam ketentuan. Namun dalam mengajukan hal tersebut harus tetap mematuhi aturan dan jalur hukum yang berlaku,” ujar Ahmadi. Selain itu, lanjut Ahmadi, penyumbang PDRB terbesar adalah perusahaan dan program domestik perputaran uang di Kotawaringin Barat disumbang oleh sebagian besar mayoritas dari perkebunan kelapa sawit. “Maka dari itu, mari kita bersama dengan aparat keamanan TNI/Polri mendukung penegakkan hukum dalam melakukan tindakan tegas terukur,” imbaunya.

Sementara itu, Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah bahu membahu bersama TNI/Polri menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Hal ini terbukti dari beberapa kegiatan kami dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku pencurian buah sawit di beberapa perusahaan hampir dipastikan masyarakat kita seluruhnya mendukung bahkan tidak ada gejolak sama sekali,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat bahwa semua tuntutan masyarakat bisa disampaikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. “Kami dari pihak keamanan TNI/Polri, saya bersama Pak Dandim mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah mengerti koridor-koridor dalam menyampaikan tuntutan. Silakan menuntut tapi jangan sampai melanggar hukum,” imbaunya. (sam/sla)

Editor : Indra Zakaria