Prokal.co - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sepnita membantah bantuan ekskavator dari pemerintah daerah untuk masing-masing kecamatan disewakan secara komersial.
“Ada pihak yang menyebut Dinas Pertanian Kotim yang mengelola ekskavator itu menerapkan sewa, padahal sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 6 Tahun 2022, itu tidak disewakan,” ujar Sepnita.
Sepnita menuturkan, dalam peraturan bupati disebutkan bahwa biaya operasional dibebankan kepada peminjam alat berat. Biaya operasional berupa BBM, mobilisasi alat berat, oli, biaya helper, dan operator.
”Jadi tidak benar kalau alat itu disewakan,” ungkapnya. Dirinya menambahkan, petugas di lapangan yang mendampingi pengelolaan alat berat di masing-masing kecamatan bekerja secara ikhlas. Dirinya merasa kecewa ketika ada pihak yang menyebut petugas di lapangan menarik sewa dengan nominal tertentu.
“Kasihan teman-teman di lapangan, mereka mengelola tanpa honor, hanya tugas tambahan di luar tupoksinya. Mereka secara sukarela mendampingi sampai malam, mereka ikhlas,” tuturnya.
Dia menjelaskan, apabila kelompok tani maupun lainnya menggunakan alat berat, kelompok tani menanggung insentif operator maupun helper.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kotim, biaya operator dan helper masing-masing sebesar Rp 70 ribu per jam.
“Biaya operasional itu seperti untuk bayar operator, helper, dan BBM. Itupun tidak lewat kami juga,” terangnya.
Menurutnya, seluruh biaya tersebut jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya sewa yang diterapkan oleh pihak swasta. Sebab swasta menarik tarif untuk sewa alat berat juga di luar dari bahan bakar.
Sementara bagi pengguna alat berat milik pemerintah daerah, mereka hanya perlu mengeluarkan biaya operasional tanpa dipungut biaya sewa alat berat.
“Ada juga peminjam yang tidak mau repot, dan meminta dari pengelola yang membeli bahan bakar, mereka tinggal bayar. Untuk bahan bakar kami tekankan untuk menggunakan dexlite, biar alat lebih awet tahan lama,” tuturnya.
Sepnita juga membantah tudingan yang menyebut jika pihaknya menahan-nahan atau mempersulit peminjaman alat berat yang dikelola oleh Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di 17 kecamatan.
Menurutnya, penggunaan alat berat sudah ada daftar tunggu melalui aplikasi Sipimakai (Sistem Pinjam Pakai) ekskavator.
“Kami tidak menahan atau sulit bisa meminjam alat berat, itu tidak ada. Memang untuk keteraturan dan kedisiplinan di dalam penggunaan pemakaian alat ini kita menggunakan sistem aplikasi yang disebut Sipimakai. Dengan aplikasi ini kita bisa memonitor keberadaan 17 alat itu pada saat alat itu berada dimana. Kemudian juga kita dapat melihat bahwa ada kelompok tani-kelompok tani yang sudah masuk di dalam daftar tunggu. Jadi di situ terlihat transparansinya,” ungkapnya.
Sepnita menyontohkan untuk penggunaan alat berat oleh kelompok pertanian di Kecamatan Telawang, mereka memiliki kesepakatan untuk penggunaan alat berat tersebut, masing-masing selama satu bulan.
“Di Kecamatan Telawang ada enam desa. Mereka berembuk, saat itupun saya hadir. Akhirnya mereka sepakat bergilir setiap bulan, enam desa masing-masing 1 bulan, jadi enam bulan, setelah itu berputar kembali, jadi pas setahun, sesuai kesepakatannya saja,” ujarnya.
Jika ada yang keberatan dan ada petugas yang menyalahgunakan penggunaan alat berat tersebut, warga dapat menghubungi dinas terkait.
“Kalau memang ada yang merasa keberatan dengan peralatan tersebut bisa menghubungi kami. Apalagi misalnya petugas kami itu menyalahgunakan kegiatan atau penggunaan alat ini tidak sesuai dengan perbup yang ada, sampaikan ke kami. Kalaupun ada, kecamatan mana yang menyewakan, biar kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Sepnita berharap dukungan dari berbagai pihak agar alat berat bantuan pemerintah daerah tersebut dapat digunakan maksimal, baik oleh masyarakat maupun kelompok tani.
“Kita sebenarnya berharap bahwa semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap pemanfaatan alat ini, sehingga tidak ada salah paham dari masyarakat. Jadi hubungan sebenarnya tokoh-tokoh masyarakat yangmana beberapa waktu yang lalu kita sudah menyosialisasikan pada semua kecamatan yaitu 17 kecamatan, bahwa alat ini merupakan janji politik Pak Bupati Halikinnor pada saat itu untuk bisa memberikan bantuan satu unit ekskavator untuk membantu kepentingan masyarakat baik untuk kelompok tani, maupun sifatnya yang bersifat insidentil seperti perbaikan jalan dan sebagainya,” pungkasnya. (yn/yit)
Editor : Indra Zakaria