Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Seru Nih..!! Saksi Dugaan Korupsi KONI Kotim Simpan Bukti Pamungkas

Radar Sampit • Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:50 WIB
ilustrasi dana hibah KONI Kotim.
ilustrasi dana hibah KONI Kotim.

Potensi bertambahnya tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat seorang saksi mulai ancang-ancang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku. Saksi itu disebut-sebut memiliki sejumlah bukti pamungkas untuk menyeret pihak lain, termasuk pejabat.

Hal tersebut diungkap sumber terpercaya Radar Sampit yang mengetahui seluk-beluk perkara tersebut, Kamis (6/6/2024). ”Ada yang sudah mau mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini dan akan membuka siapa pun yang terlibat,” katanya.

Menurutnya, saksi tersebut memiliki sejumlah bukti rekaman hingga bukti lainnya untuk menyeret pejabat lain untuk bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Di sisi lain, sejumlah saksi yang diperiksa juga disebut-sebut berupaya agar tak terseret dalam pusaran badai penetapan tersangka. ”Saat ini para saksi rata-rata cari selamat dan tidak mau menutupi kesalahan orang lain dalam kasus ini,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut. Menurutnya, selain pengajuan Justice Collaborator, saksi kunci tersebut rencananya akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Yang pasti ini adalah ASN statusnya dan dalam kasus ini memiliki peran strategis dalam organisasi KONI tersebut,” ujarnya. Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya. Sosok ini bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Artinya, saksi yang disebut-sebut akan mengajukan Justice Collaborator itu baru mengungkap bukti yang dimiliki jika ikut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk dapat disebut Justice Collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, yang berwenang memberikan keringanan hukuman Jaksa, dengan memperoleh verifikasi dari LPSK. Justice Collaborator mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

Sumber Radar Sampit itu juga menyebut, dalam perkara KONI Kotim, ada saksi yang menceritakan lengkap kisah di balik pencairan dana KONI hingga dana Porprov Kalteng 2023. Saksi itu memiliki bukti bekerja di bawah tekanan berupa rekaman suara, perintah untuk mencairkan dana meski tidak prosedural. ”Yang bersangkutan menyatakan ada bukti dan dia mengaku dan bersumpah tidak ada menerima sepeser pun aliran dana KONI itu,” katanya.

Upaya menyeret pihak lain masuk pusaran perkara itu sebelumnya telah dilakukan Ketua KONI Kotim Ahyar Umar. Beberapa hari sebelum ditetapkan tersangka, Ahyar memberikan keterangan pada wartawan di Jakarta dan menyebut nama Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal masuk pusaran perkara. Upaya Ahyar berlanjut dengan membuat pernyataan melalui rekaman video berdurasi sekitar delapan menit. Selain seputar kasus KONI Kotim, video tersebut juga memuat pernyataan Ahyar seputar seluk-beluk pemerintahan dan penyimpangannya yang selama ini tak diketahui publik.

Dalam kasus itu, Kejati Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim, AU, dan bendaharanya, BP. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ang/ign)

Editor : Indra Zakaria