Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Warga Mau Tenang, Minta THM di Pangkalan Bun Ini Ditutup, Aksi Damai Nyaris Ricuh

Redaksi • 2025-07-01 09:01:14
Ilustrasi unjuk rasa.
Ilustrasi unjuk rasa.

PANGKALAN BUN- Warga perumahan Griya Marunting Lamantuha, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggeruduk Tempat Hiburan Malam (THM) LW, Minggu (29/6/2025) pukul 00.00 WIB. Kedatangan warga yang juga terdapat para ibu-ibu tersebut untuk menggelar aksi damai menolak keberadaan tempat hiburan malam di kawasan perumahan mereka.

Aksi di tengah malam itu terpaksa dilakukan karena permintaan warga kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menutup tempat hiburan malam tersebut belum dipenuhi. Alasan warga, aktivitas hiburan malam di Last Wolf dinilai sudah meresahkan dan mengganggu kenyamanan istirahat warga setempat, suara dari musik dan getarannya hingga ke rumah warga. Warga menuntut agar ketenangan lingkungan perumahan tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas hiburan malam yang dinilai tidak sesuai dengan kawasan hunian.

Aksi damai yang dilakukan warga nyaris berujung keributan dengan perwakilan manajemen LW, warga sempat terpancing emosi namun aparat keamanan dari Polres Kobar yang ada di lokasi langsung meredam suasana. Ketua RT 20, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Heru Purwanto menegaskan, aksi damai yang kami lakukan merupakan wujud kecewaan masyarakat karena laporan atas aktifitas di Last Wolf tidak ada kepastian.

“Ya karena laporan belum ada kepastian, hingga saat ini LW masih beraktivitas, intinya sekarang kami warga minta ditutup, karena bukan tempatnya itu (diskotek) berdiri di perumahan, kami warga ingin ketenangan,” tandasnya.

Sementara itu Legal Corporate LW (LW), Muhammad Yusuf menyampaikan, sejatinya management menyambut baik dan selalu terbuka atas saran dan kritik dari siapapun. Terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan mengenai polusi suara yang dikeluhkan sudah diatasi dan sejak awal manajemen selalu membuka ruang komunikasi untuk mencari win-win solution.

“Dinamika terkait pro dan kontra hal yang biasa, itu tandanya suatu daerah mulai ke arah kemajuan apalagi kami berada di jalur bisnis yang mungkin kurang disenangi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ke depan, sesuai dengan prosedur mengenai perizinan gangguan yang belum terpenuhi secepatnya managemen akan menyelesaikan, namun demikian terhadap pihak yang sengaja bertindak diluar aturan hukum yang berlaku akan diambil langkah hukum. Selain itu, terhadap keluhan terhadap jam operasional, manajemen juga akan melakukan evaluasi terhadap hal itu sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang sengaja bertindak di luar aturan hukum yang berlaku, karena pelaku industri hiburan juga mempunyai hak dan jaminan kepastian hukum yang diatur undang-undang,” tegasnya. Ia berharap, Pemerintah Daerah dan DPRD dapat mengkaji ulang terkait Perda Kobar Nomor 13 Tahun 2006, namun dengan tatakelola dan ketentuan yang diatur. Diungkapkannya, sudah menjadi rahasia umum di Kotawaringin Barat ini banyak terdapat THM seperti hall dan public house yang hanya mengantongi ijin Cafe and Lounge tapi faktanya didalamnya adalah diskotik. Dan LW bukanlah satu-satunya THM tersebut.

“Dengan adanya revisi Perda diharapkan bisa meningkatkan PAD kobar melalui industri hiburan malam. Ada larangan tentang minuman alkohol namun faktanya minol selama ini tetap berjalan secara diam-diam justru dibekingi oknum dan keuntungannya masuk ke kantong oknum tanpa masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (tyo)

Editor : Indra Zakaria