Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kejari Kotim Sisir 251 Penerima Hibah Keagamaan, Temukan Kejanggalan Proyek Rumah Ibadah Tak Masuk Akal

Redaksi Prokal • 2026-02-02 12:15:00

 

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

SAMPIT – Proses penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengalami kemajuan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim kini memperketat pengawasan dengan memfokuskan penyelidikan pada pemeriksaan fisik dan administratif terhadap para penerima bantuan yang tersebar di 17 kecamatan. Hingga awal Februari 2026, penyidik dilaporkan telah memeriksa lebih dari 160 penerima dari total 251 organisasi maupun lembaga yang tercatat mendapatkan kucuran dana tersebut.

Penyidikan ini tidak hanya terpaku pada verifikasi dokumen di atas meja, melainkan melibatkan pengecekan langsung ke lapangan untuk memvalidasi realisasi kegiatan. Sumber internal kejaksaan mengungkapkan bahwa tim penyidik turun langsung untuk memastikan apakah penerima manfaat benar-benar ada dan apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan proposal yang diajukan. Langkah ini diambil untuk mendeteksi adanya potensi laporan fiktif atau pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, sebelumnya menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran anggaran hibah dengan total nilai mencapai Rp40 miliar. Fokus awal penyidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aliran dana pada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Namun, dalam pengembangannya, jaksa juga mendalami dana hibah untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid dan gereja guna memastikan seluruh anggaran negara terserap secara transparan.

Salah satu temuan yang mencolok dalam proses pemeriksaan lapangan adalah adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan hasil fisik bangunan. Penyidik mencontohkan adanya proyek pembangunan rumah ibadah yang mendapatkan kucuran dana hingga Rp100 juta, namun realisasi fisiknya di lapangan dinilai sangat minim dan tidak masuk akal secara logika konstruksi. Indikasi bahwa sebagian dana masuk ke kantong pribadi oknum tertentu menjadi salah satu poin utama yang sedang didalami oleh tim kejaksaan.

Meskipun sejumlah kejanggalan telah ditemukan di lapangan, Kejari Kotim masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan total kerugian negara. Seluruh temuan dari 17 kecamatan saat ini sedang direkapitulasi secara menyeluruh. Setelah perhitungan kerugian negara rampung dan didukung oleh keterangan saksi ahli, pihak kejaksaan menegaskan akan segera melakukan penetapan tersangka guna mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang merugikan tatanan sosial dan keagamaan di wilayah Kotawaringin Timur tersebut. (ang)

Editor : Indra Zakaria