Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Nasib Hutan Perawan di Kotim: Pemkab Kaji Ulang Izin PT BSL Demi Lindungi Tanaman Langka

Redaksi Prokal • 2026-02-06 08:30:17
Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas dalam menyikapi investasi di wilayahnya. Saat ini, izin PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) tengah berada dalam radar kajian serius dan proses revisi oleh pemerintah daerah.

Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan lingkungan serta menjamin ruang hidup bagi masyarakat desa di sekitar areal investasi tetap terjaga. Sejumlah aspek krusial mulai dari keberadaan hutan alam (virgin forest), vegetasi langka, aksesibilitas warga, hingga perlindungan sempadan sungai menjadi poin utama dalam pertimbangan teknis.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, membenarkan bahwa secara formal PT BSL telah mengantongi izin. Namun, dinamika di lapangan dan masukan dari berbagai pihak membuat Pemkab memutuskan untuk melakukan penataan ulang.

“Secara formal PT BSL sebenarnya sudah memiliki izin, tetapi saat ini dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan berbagai masukan dan kebutuhan di lapangan,” ujar Rody.

Rody menekankan bahwa revisi ini bukan sekadar urusan surat-menyurat, melainkan mencakup zonasi pemanfaatan ruang. Kawasan-kawasan dengan nilai ekologis tinggi, seperti hutan yang dihuni tanaman langka, wajib dikecualikan dari konsesi.

Selain masalah lingkungan, Pemkab Kotim menyoroti hak-hak desa. Rody menegaskan bahwa investasi tidak boleh melahap seluruh ruang pengembangan desa. Masyarakat harus memiliki ruang untuk tumbuh dan menjalankan aktivitas pembangunan secara berkelanjutan.

“Tidak boleh seluruh ruang diberikan kepada investor. Harus ada pengaturan yang jelas agar masyarakat dan pemerintah desa tetap memiliki porsi untuk melakukan pembangunan,” tegasnya.

Selain itu, akses jalan warga dan sempadan sungai juga akan ditinjau ulang. Pemerintah ingin memastikan bahwa operasional perusahaan tidak memutus jalur mobilitas warga yang sudah ada sejak lama.

Prinsip utama yang diusung Pemkab Kotim adalah keseimbangan. Investor tetap diberikan karpet merah untuk berupaya di wilayah tersebut, namun dengan syarat tidak mengganggu kepentingan publik dan ekosistem lokal.

Saat ini, proses penyusunan rekomendasi akhir masih bergulir di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotim. Hasil dari kajian teknis inilah yang nantinya akan menjadi basis hukum bagi revisi izin PT BSL ke depannya. (*)

Editor : Indra Zakaria