Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tuding Ada Kriminalisasi, Kuasa Hukum Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ajukan Praperadilan

Redaksi Prokal • Jumat, 13 Maret 2026 - 15:15 WIB

Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi dan Kartika Chandrasari bersama tim, saat menerangkan dugaan kriminalisasi dan langkah hukum melalui pra pradilan, terhadap YL. (dodi/radarsampit)
Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi dan Kartika Chandrasari bersama tim, saat menerangkan dugaan kriminalisasi dan langkah hukum melalui pra pradilan, terhadap YL. (dodi/radarsampit)

 

PALANGKA RAYA- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2019–2022 berinisial YL, angkat bicara dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya sarat dengan kejanggalan.

Dalam jumpa pers yang digelar Rabu (11/3/2026), tim penasihat hukum YL menyatakan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi. Sebagai bentuk perlawanan hukum, mereka resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti dalam perkara tersebut.

Jeplin Marhatan Sianturi, salah satu kuasa hukum YL, membeberkan sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai prosedur penyidikan. Salah satunya mengenai rentang waktu pemeriksaan yang tercantum dalam surat perintah penyidikan tahun 2023, yang mencakup tahun 2018 hingga 2022.

“Klien kami baru menjabat sebagai Direktur Pascasarjana pada 2019 sampai 2022. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena ada anggaran tahun 2018 yang menurut dokumen kami tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat sebelumnya,” ungkap Jeplin.

Selain masalah periode jabatan, tim kuasa hukum juga menyoroti prosedur penggeledahan pada tahun 2023 lalu. Menurut mereka, belasan boks dokumen yang diambil dari berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi YL, langsung diklaim sebagai barang bukti tanpa melalui proses dan berita acara penyitaan yang sah secara hukum. Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan transparansi audit kerugian negara yang hingga kini belum dirinci lembaga mana yang mengeluarkannya.

Senada dengan Jeplin, Kartika Chandrasari yang juga anggota tim kuasa hukum, membantah tudingan bahwa YL mencampuri kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau menunjuk pengelola keuangan secara ilegal. Ia menilai dinamika internal akademik seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah hukum tanpa melihat prosedur pengelolaan keuangan yang berlaku.

“Kami meyakini apa yang dilakukan YL sudah sesuai prosedur. Kami meminta agar pihak penyidik juga memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan pimpinan universitas dan mantan rektor, guna meluruskan persoalan kerugian negara dan tupoksi masing-masing sesuai hasil pemeriksaan BPK,” tegas Kartika.

Saat ini, tim kuasa hukum YL tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan untuk membuktikan argumen mereka dalam proses praperadilan tersebut. Mereka berharap kasus ini dibuka secara transparan agar tidak ada fakta yang ditutupi. (*)

Editor : Indra Zakaria