BALIKPAPAN – Pembahasan raperda atas perubahan perda ketertiban umum juga menjadi perhatian anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid. Berdasarkan rapat paripurna pada Kamis (18/2), dia mengatakan fraksi-fraksi secara umum telah menyetujui.
Pembahasan sudah disepakati poin-poin krusial termasuk pasal tambahan soal penyelenggaraan ketertiban bencana,” ujarnya. Syukri menjelaskan dalam raperda ini telah menyantumkan pembahasan ketertiban dalam kondisi bencana.
“Bencana terbagi tiga jenis yaitu sosial, alam, dan non alam. Terkait Covid-19 masuk bencana non alam,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan tersebut. Pihaknya juga telah memasukkan undang-undang karantina tentang pelaksanaan PPKM.
“Semua fraksi intinya sudah sepakat juga soal besaran sanksi. Sudah kita hapus sanksi masker, kita pikir tidak mengedukasi lagi,” bebernya. Dalam raperda ini, hanya terdapat dua sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
“Ada sanksi kerja sosial dan atau denda. Paling tinggi denda sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya. Dia menegaskan, ada angka sanksi yang disepakati sesuai dengan yang telah tercantum Perwali Nomor 23 Tahun 2020.
“Namun ada pula yang kami up (naik) seperti kategori perkantoran karena di perwali dendanya sangat kecil hanya Rp 100 ribu,” imbuhnya. Sementara dalam raperda denda bagi sektor perkantoran berubah menjadi Rp 1 juta.
Lebih lanjut untuk denda kafe kategori kecil sebesar Rp 500 ribu dan kafe besar Rp 750 ribu. “Kita inginnya jangan sampai orang mudah melanggar karena tinggal bayar, nanti bisa buka usaha lagi,” tuturnya. Maka sengaja nominal denda lebih tinggi.
Setelah rapat paripurna pandangan umum fraksi, Syukri menyebutkan agenda selanjutnya tinggal mendengar jawaban pandangan wali kota, penyampaian pandangan akhir fraksi, dan kesepakatan. (din/adv)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan