PENAJAM - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kajian untuk kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) sejak 2017. Kajian besaran zona nilai tanah per kelurahan/desa telah dirampungkan. Dan hasil kajian zona nilai tanah telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 590/210/2018 tentang Penetapan Peta dan Hasil Zona Nilai Tanah Kabupaten PPU Tahun 2018.
SK tersebut telah ditandatangani Yusran Aspar pada 25 Juli 2018 pada saat masih menjabat sebagai Bupati PPU. Di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu terdapat 27 zona dengan harga rata-rata Rp 4 ribu sampai Rp 1 juta. Zona yang tergolong sedikit di Kelurahan Sepan dan Desa Bukit Subur Kecamatan Penajam, masing-masing hanya memiliki 1 zona dengan harga Rp 7 ribu per meter persegi. Zona nilai tanah tertinggi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam ada 16 zina seharga Rp 7 ribu sampai Rp 4,5 juta permeter. Kenaikan NJOP tersebut akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Hasil kajian tersebut telah diserahkan ke Badan Keuangan (BK) PPU untuk ditetapkan peta NJOP. Sebelumnya, Kepala BK PPU Tur Wahyu Sutrisno menargetkan, target NJOP yang baru akan diterapkan akhir tahun ini.
Namun, upaya memberlakukan perubahan NJOP menghadapi tembok besar. Pasalnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud mengeluarkan kebijakan dengan tidak menaikkan NJOP. Menurutnya, kenaikan NJOP akan menghambat investasi masuk ke PPU.
“Rencana kenaikan NJOP, saya masih tahan. NJOP tidak boleh naik, kalau bisa turu agar investasi di PPU berdatangan. Kita belajar beberapa daerah seperti Kaltara, dulu banyak yang ingin berinvestasi. Begitu NJOP dinaikkan, sebelum membangun, investor malah berkurang,” kata bupati pada media ini, kemarin (7/5).
Tidak adanya perubahan NJOP, bupati berharap, para investor dapat melirik Benuo Taka sebagai pengembangan usaha. “Kalau investasi banyak yang masuk ke PPU, maka lapangan kerja tambah luas,” tandasnya. (kad/rus)
Editor : adminbp-Admin Balpos