TENGGARONG–Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata mengaku belum dapat laporan terkait tuntutan ganti rugi perkebunan karet di Desa Bakungan, Loa Janan. Lahan warga itu diketahui telah berubah menjadi Pit 7 tambang batu bara PT Alam Bara Pratama (AJP).
“Dalam UU 2009 memang ada aturannya tanam tumbuh petani wajib diganti rugi oleh perusahaan jika ingin menambang, kendati petani itu berkebun di Kawasan Budidaya Kehutanan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, seharusnya KBK tak boleh digunakan untuk bercocok tanam. Harusnya yang dikatakan KBK tanaman hutan produksi, kawasan lindung atau kawasan konservasi.
“Kalau akronimnya kawasan itu KBNK (Kawasan Budidaya Non-Kehutanan) tanah tersebut bisa ditanami jenis lain, silakan ditanami. Tapi kalau KBK itu tanah milik negara,” jelasnya.
Wahyu tak mengetahui pasti di Bakungan ini masuk KBK atau KBNK. “Jika KBK ini mau digarap harus ada izin IPKH (izin pemanfaatan kawasan hutan). “Nah kalau ada izin ini bisa dipakai di luar sektor kehutanan,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam aturan IPKH ini ada beberapa poin yang mengatur agar mengganti tanam tumbuh petani sebelum perusahaan melakukan produksi. “Yang menyalahi aturan apabila lahan KBK ini dibebaskan karena ini tanah negara,” katanya.
Ricky Gultom, bagian legal PT ABP enggan berkomentar terkait persoalan tersebut. “Coba nanti konfirmasi ke senior saya saja, namanya Joni Piter,” ucapnya. Namun hingga berita ini diturunkan, Joni Piter tak menjawab pesan SMS hingga panggilan telepon.
Sebelumnya, Jumri, warga Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kukar, menghitung peluang rezeki dari menjual karet. Di tengah tegakan pohon karetnya sudah berumur 4 tahun siap sadap di lahan seluas 2 hektare.
“Kami sudah membayangkan jika harga karet sebagus pada 2011 sekitar Rp 11.000 per kg jika dipanen 1 ton hasilnya cukup lumayan sekitar Rp 11 juta, namun karena harga sekarang Rp 5.000 per kg tanaman karet belum pernah disadap,” ucap Jumri.
Jumri bersama puluhan petani karet lainnya menyebutkan, kata lumayan agak panjang. Seperti meyakinkan uang sebesar itu amatlah berarti. “Petani karet lainnya juga ada yang menanam rambutan dan durian umur sudah delapan tahun,” tuturnya.
Jumri, satu dari puluhan warga Bakungan penolak tanah tanam tumbuhannya dikeruk batu baranya oleh ABP. Awal sengketa pada 2017, kami menuntut untuk diganti rugi tanam tumbuh Rp 25 juta per hektare kepada PT ABP.
“PT ABP tidak dapat mengakomodasi dengan alasan sudah memberikan kompensasi lahan tersebut kepada PT CMR (Ramadhani),” ujarnya.
Padahal, kata dia, rapat pada akhir 2018 di Komisi III yang juga dihadiri PT ABP diputuskan agar PT ABP memberikan ganti rugi tanam tumbuh ribuan pohon karet Rp 12.500.000, namun pihak PT ABP tetap menolak.
“PT CMR ini kami sebut perusahaan hantu karena tak pernah hadir setiap mediasi, kalaupun lahan itu dibebaskan jelas menyalahi aturan karena masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” jelasnya.
Pernah perwakilan PT CMR (Pak Tomi) selaku mitra kerja PT ABP menyampaikan akan memberikan kompensasi kepada penggarap lahan, namun hingga sekarang sudah tak bisa dihubungi lagi. “Itu lah kenapa kami sebut PT CMR itu perusahaan hantu,” tuturnya.
Kendati tanam tumbuh karet sudah dicaplok sejak pertengahan 2018 di Pit 7 PT ABP, kompensasi juga belum diberikan. “PT ABP mau memberikan kompensasi Rp 2.000.000 per hektare, namun kami tidak mau tahu termasuk soal PT ABP yang sudah memberikan kompensasi kepada CMR,” katanya.
Untuk diketahui, tegakan karet yang saat ini berubah menjadi Pit 7 PT ABP tersebut telah ditanami karet sejak 2014 oleh warga seluas 30 hektare. Bahkan, saat itu PT ABP belum “lahir” yang saat itu masih berbendera PT Astaminindo. (adw/kri/k8)
Editor : octa-Octa