SAMARINDA–Masa reses anggota DPRD Kaltim tiba. Anggota dewan Benua Etam pun diwanti-wanti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Itu karena beberapa legislator saat ini banyak yang mengajukan diri lagi di Pileg 2019. Jika ditemukan anggota dewan memanfaatkan reses untuk berkampanye, siap-siap dibui.
Galeh Akbar Tanjung, komisioner Bawaslu Kaltim, menegaskan, reses memang menjadi agenda wajib wakil rakyat. Itu adalah momen menyerap aspirasi warga di daerah pemilihannya. Hanya, mencampur aduk reses yang dibiayai negara dengan kampanye jelas sebuah pelanggaran. “Kami harap, jangan memanfaatkan celah ini. Karena jika ada aduan atau temuan, pasti kami tindak,” tuturnya, kemarin (12/2).
Larangan akan hal ini sudah jelas tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Pasal 304. Sanksi beragam pun sudah termaktub lugas dalam beleid itu.
Galeh mengingatkan, preseden buruk yang menimpa dua politikus di DPRD Kaltim medio 2017 jangan sampai terjadi. Saat itu, Syarifah Masittah Assegaf dari Golkar dan M Samsun dari PDI Perjuangan diperiksa lantaran mengampanyekan pasangan calon gubernur yang diusung partai mereka. Pemeriksaan sempat digeber Bawaslu Kaltim dengan sanksi teguran keras.
Di internal DPRD, Badan Kehormatan DPRD Kaltim menerbitkan teguran keras karena ulah kedua politikus tersebut, kala itu.
Jika reses kali ini masih terjadi hal serupa, masyarakat bisa mengadukan hal ini ke sentra gabungan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) di kabupaten/kota. Ini, tegas Galeh, berlaku untuk seluruh DPRD se-Kaltim. “Justru terlihat konyol jika masih ada yang melanggar. Mereka itu figur yang harus memberi contoh baik, bukan sebaliknya,” tukas dia. (*/ryu/ndy/k8)
Editor : octa-Octa