Sampai kemarin (28/5), Andi Amiluddin masih dinyatakan buron. Kendati demikian, Pengadilan Negeri (PN) Sangatta tetap akan menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan bersama Yusuf Rampa. Dua orang tersebut didakwa melakukan tindak pidana Pemilu 2019 di Kutim.
SANGATTA–Pelanggaran Pemilu 2019 di Kutai Timur (Kutim) membuat dua lelaki dijadikan terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, sejak Senin (27/5). Hari ini dijadwalkan sebagai hari persidangan putusan kepada dua terdakwa itu.
Namun, satu dari dua terdakwa tak pernah hadir setelah sempat diamankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Kutim. Sejak sidang pertama pada Senin (27/5), hanya dihadiri oleh terdakwa Yusuf Rampa (40). Sementara itu, terdakwa Andi Amiluddin tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Sanjaya mengatakan, undang-undang memungkinkan untuk melakukan persidangan tanpa kehadiran yang bersangkutan, Andi Amiluddin. Sebab, dia melarikan diri, maka bila suatu saat bertemu akan dilaksanakan hasil putusan pengadilan terhadap orang tersebut.
"Yang jelas, dia (Andi Amiluddin) masuk DPO (daftar pencarian orang) oleh kepolisian," ungkap Rahmat saat dijumpai di ruang kerjanya usai persidangan, Senin.
Dia menerangkan, persidangan kali ini singkat, yakni tahap dakwaan, pemeriksaan, tuntutan, lalu putusan. UU membatasi proses di pengadilan hanya sampai tujuh hari. Jadi, sidang tuntutan Selasa (28/5) akan dilanjut sidang putusan hari ini (29/5). "Nanti ada kalau dia melakukan upaya banding, maka menunggu sampai ada putusan banding," ujarnya.
Di meja hijau, terdakwa mengaku hanya memilih karena melihat si caleg satu kampung. Bukan atas dasar sebagai tim sukses atau hal lainnya. Untuk diketahui, Yusuf Rampa melakukan pelanggaran Pemilu 2019, berupa penggunaan formulir C6 untuk mencoblos sebanyak dua kali di tempat yang sama, yakni tempat pemungutan suara (TPS) 66 Sangatta Utara.
Dalam persidangan, diungkapkan dia mencoblos dua kali untuk pemilihan legislatif (pileg) kabupaten dari Parpol Demokrat, Yulianus Palangiran. Sementara pemilihan presiden (pilpres) digunakan untuk mencoblos pasangan calon nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Adapun Andi Amiluddin, terang dia, melakukan pelanggaran berupa hendak melakukan upaya kecurangan, mau menggunakan C6 milik orang lain atau mengaku sebagai orang lain. Tapi ini pelanggaran belum terjadi, hanya sudah mendaftarkan C6 untuk registrasi pencoblosan. Namun, tertangkap oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling menjelaskan, sebelumnya Polres Kutim melakukan pemanggilan terhadap Andi Amiluddin sebanyak tiga kali. Tapi dia tak pernah datang. "Amiluddin yang merupakan warga Bengalon, dia jadi DPO," ungkap Komisioner Bawaslu, Budi. (mon/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria